Videonya viral, Perundung Bocah penjual Jalangkote terancam masuk bui -->

Breaking news

Live
Loading...

Videonya viral, Perundung Bocah penjual Jalangkote terancam masuk bui

Tuesday 19 May 2020



Terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun enam bulan. Sebab mereka akan dijerat Pasal Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Dalam UU tersebut, 

Pangkep- Pelaku Perundungan terhadap bocah penjual Jalangkote, Rz telah diamankan pihak berwajib. Sebanyak tujuh orang yang diamankan di Mapolres Pangkep, Minggu malam, 16 Mei 2020.

Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun enam bulan. Sebab mereka akan dijerat Pasal Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Dalam UU tersebut, jelas disebutkan bahwa “setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan; diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.”

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji membenarkan bahwa para pelaku telah diamankan dan masih dimintai keterangan. Statusnya belum dinaikkan menjadi tersangka karena masih proses penyelidikan.

“Kalau jeratannya sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tapi saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dalam video yang viral tersebut, tampak salah satu pelaku bernama Andi Putra Yusuf merundung bocah bertubuh gempal. Korban bahkan dipukul dan didorong hingga tersungkur ke pinggir jalanan.

Akibat tubuh gempal, RZ susah mengangkat badannya. Sekumpulan remaja itu pun menertawakan korban. Tampak sepedanya pun terbalik. Jualannya berupa jalangkote tampak tumpah. Botol sambalnya pun tampak terpental.

Peristiwa Perundungan itu terjadi di pinggir lapangan Kampung Tala Dalam, Kecamatan Ma’rang. RZ dirundung pada sore hari, sekira pukul 15.00, Minggu, 16 Mei 2020.

Pada kejadian itu, RZ mengalami luka lecet di tangan kirinya. Dia pun mengaku tak bisa menjual jalangkote kepada adiknya selama beberapa hari akibat dianiaya pemuda kampung.

Warga yang melihat kejadian tersebut di media sosial pun geram. Bahkan akun media sosial dari pelaku bernama Andi Putra Yusuf pun langsung diserbu netizen.

Banyak yang menghujat dan melayangkan umpatan kekesalan kepada pelaku. Di akun FB tersebut, pelaku tampak tidak lagi merespons umpatan kekesalan netizen.

Beberapa netizen pun tampak mencari akun-akun orang terdekat pelaku, salah satunya adalah pacar dari pelaku guna menanyakan alasan perundingan itu terjadi. Namun akun dari pacar pelaku yang juga diserbu netizen pun kini telah dihapus.