Malam-malam beroperasi! Pengusaha galian Tanah merah lecehkan Pemda dan DPRD Purwakarta -->

Breaking news

Live
Loading...

Malam-malam beroperasi! Pengusaha galian Tanah merah lecehkan Pemda dan DPRD Purwakarta

Saturday 20 June 2020


Purwakarta- Kegiatan penambangan pasir dan galian tanah merah akhir- akhir ini sudah menjadi trending topic di jagat dunia maya khususnya media sosial facebook yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh warga masyarakat Purwakarta.Tak sedikit cibiran , nyinyiran dan keluh kesah yang dilontarkan oleh warga masyarakat Purwakarta melalui media sosial facebook . Mereka melakukan itu karena merasa dirugikan , baik langsung maupun tidak langsung oleh adanya kegiatan penambangan pasir atau galian tanah merah ilegal tersebut, (20/6).

Seperti saat ini ,kegiatan tanah merah pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 jam 21: 15 wib di Desa Sukajaya Kec.Sukatani terpantau oleh awak media ini ,kegiatan keluar masuknya truk pembawa tanah merah masih berjalan ,padahal baru kemarin oleh DPRD Purwakarta melalui Komisi I, pihak pengusaha galian tanah merah dihimbau untuk menghentikan semua kegiatannya ,selama perijinannya belum beres.

Tak kurang kurang reaksi  dari berbagai pihak dengan adanya aktifitas penambangan ilegal itu,baik dari pihak keamanan maupun pemerintahan daerah Purwakarta.Sebelumnya pada tanggal 20 Januari 2020, pihak kepolisian dari Polres Purwakarta telah menutup aktifitas atau kegiatan galian tanah merah yang berada di Desa Sukajaya dan Desa Sukatani Kecamatan Sukatani.

Dan beberapa hari lalu pihak DPRD Purwakarta melalui   Komisi I telah memanggil pihak pengusaha galian tanah merah dan pada  saat itu pihak DPRD Purwakarta menekankan agar para pengusaha galian tanah merah mengurus perijinannya dulu,sebab apapun kegiatannya masalah kelengkapan perijinan dari pihak terkait  harus dipenuhi.Itu semua demi kebaikan dan kelancaran kegiatan penambangan itu sendiri maupun mencegah potensi adanya pihak yang dirugikan.Dalam hal ini tentunya masyarakat luas dan Negara.
" Komisi 1 DPRD Purwakarta dalam hal ini mempunyai tugas pengawasan perijinan, pada dasarnya menyadarkan perusahaan, karena kalau mereka melakukan Galian tanpa ijin maka sangsinya pidana, Aktivitas galian tanah merah tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara ".Ujar Wakil Ketua Komisi I Ceceng Abdul Qodir pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020.

H.Ahmad Sanusi selaku Ketua DPRD Purwakarta dan jajaran dari Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta pada waktu melakukan kegiatan sidak ke lokasi penambangan pasir di Desa Cirende , galian tanah merah di Desa Cipinang dan Desa Cibukamanah Kecamatan Campaka bahkan menutup langsung pada saat itu juga semua kegiatan yang berkaitan dengan penambangan pasir dan galian tanah merah.

" Dengan tidak mempunyai ijin otomatis kegiatan yang selama ini berjalan adalah ilegal dan sangat berpotensi merugikan negara karena    potensi penerimaan pajak dari kegiatan ini jelas tidak ada",kata Haji Amor panggilan akrab dari H.Ahmad Sanusi. Pada hari Jumat 19 Juni 2020.

Pada saat yang sama Aulia Pamungkas Kasat Pol PP menghimbau agar  semua pihak taat hukum dan aturan.

" Ketika seseorang baik dari instansi maupun perusahaan melakukan eksplorasi dan eksploitasi, sudah barang tentu harus memiliki ijin dari pemerintah terkait. Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang bunyinya, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Pungkas Aulia.