Pemkab Bekasi akan berlakukan tatanan hidup normal gaya baru mulai 5 Juni -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkab Bekasi akan berlakukan tatanan hidup normal gaya baru mulai 5 Juni

Tuesday 2 June 2020


Bupati: Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kami pun telah sepakat bersama sama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru diwilayah Kabupaten Bekasi, (2/6).

Bekasi- Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberlakukan tatanan hidup normal gaya baru atau new normal mulai 5 Juni 2020. New Normal diterapkan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kelima rampung.

Pemerintah menyebut new normal tersebut adalah adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kami pun telah sepakat bersama sama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru diwilayah Kabupaten Bekasi," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Minggu (31/5).

Adaptasi kebiasaan baru dilakukan secara parsial, tidak berdasarkan wilayah. Ada tiga sektor yang diterapkan kebiasaan baru tersebut antara lain industri, permukiman dan sektor pariwisata.

"Mungkin nanti juga akan dibentuk tim gugus tugas di masing-masing sektor," katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, adaptasi kebiasaan baru merupakan tahapan baru setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.

"AKB ini utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan standar protokol kesehatan," kata dia.

Dia menjelaskan, Kabupaten Bekasi sekarang dalam posisi level kuning. Data dari pemerintah menunjukkan pada periode satu yang terhitung sejak tanggal 2 - 15 April 2020 hingga periode empat yaitu 14 Mei - 26 Mei 2020, laju pertumbuhan ODP dan PDP di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan.

Untuk level kuning ini, Alamsyah mengatakan jumlah pekerja yang datang ke kantor dalam sektor manufaktur industri tetap dibatasi, yang semula hanya diijinkan 25 persen dari kapasitas gedung, sekarang naik menjadi maksimal 50 persen.

"Untuk kegiatan sekolah, level kuning ini masih sama yakni melakukan kegiatan belajar melalui sistem online," katanya.