Pengacara yakin Majlis Hakim PN Selong obyektif -->

Breaking news

Live
Loading...

Pengacara yakin Majlis Hakim PN Selong obyektif

Thursday 11 June 2020


PENGACARA RIWATIH  YAKIN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SELONG LOMBOK TIMUR OBYEKTIF DAN PROFISIONAL DALAM MEMUTUSKAN PERKARA NOMOR : 109/pdt.g/2019/PN.sel.

Lombok Timur- Pengacara Riwatih  Ibrahim zulkifli SH   dan kawan kawan berkeyakinan majelis hakim Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur obyektif dan Profisional dalam memutuskan perkara Riwatih cs berdasarkan bukti surat yang diajukannya diantaranya berupa pipil asli nomor : 848 terletak di Desa Jerowaru Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, Tanda Pendaftaran tanah tahun 1951 dan obyek telah tercatat dibuku C sejak tahun 1941 dan beberapa bukti pendukung lainnya.

Bukti surat kepemilikan tanah yang telah di ajukan di persidangan menurut kuasa hukum diyakini sebagai bukti otentik yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan para penggugat. Di sisi lain keterangan saksi-saksi yg diajukan diyakini memperkuat dalil gugatan, imbuhnya.

Kuasa hukum yang biasa di sapa Bang Jul ini juga di depan awak media menerangkan bahwa selama ini proses berjalan dengan normal namun yg sedikit berbeda karena harus mengikuti protokoler covid 19 yakni menggunakan masker. 
Lebih lanjut, bahwa kuasa hukum sudah profesional dalam menghadirkan dan mengungkap fakta selama proses persidangan, tentunya untuk putusan itu kewenangan majelis hakim,  kita tunggu saja hasil 2 minggu lagi, akunya.