Sabu dengan warna merah, diedarkan pasutri di Jakarta Selatan -->

Breaking news

Live
Loading...

Sabu dengan warna merah, diedarkan pasutri di Jakarta Selatan

Wednesday 17 June 2020


Polres Metro Jakarta Selatan Temukan Jenis Narkoba Baru Asal Colombia.

Jakarta – Temuan jenis narkoba baru diduga sabu berwarna merah asal negara Kolombia, Amerika Latin, dibongkar petugas Polres Jakarta Selatan diedarkan oleh dua kurir sepasang suami istri. Selasa (16/6/2020).

Kedua tersangka Pasutri ini  yakni YSR, 34, dan AR, 25, meringkuk di Mapolres Jaksel akibat perbuatannya menjadi kurir narkoba yang baru diketahui beredar di Indonesia.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel, pada 15 juni 2020 pk. 16:00 kemarin.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah kosan yang dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkotika . Menindaklanjuti informasi tersebut Sat Resnarkoba kemudian melakukan penangkapan kedua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu warna putih dan warna merah,” kata kapolres.

Menurut Kapolres, maksud dan tujuan tersangka dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika adalah untuk tersangka bagi menjadi beberapa paket, kemudian tersangka serahkan kembali kepada orang lain untuk diedarkan.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni, tiga bungkus sabu warna merah 49,1 gram, 10 plastik paket sabu waran putih seberat 21,9 gram. “Untuk warna merah baru pertama kali di Indonesia narkoba jenis warna seperti ini. Untuk harga masih dalam penyelidikan, dan diduga berasal dari negara Kolombia, Amerika Latin,” tamba Kombes Pol Budi.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 yang ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).