Seorang Ojol diciduk, Diduga edarkan sabu dalam Bohlham -->

Breaking news

Live
Loading...

Seorang Ojol diciduk, Diduga edarkan sabu dalam Bohlham

Wednesday 17 June 2020


Satresnarkoba Polrestro Depok Tangkap Seorang Pria Edarkan Sabu dalam Bohlam.

Depok – Satresnarkoba Polrestro Depok menangkap Jarot di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pengemudi ojek online ini ditangkap karena diduga menjadi bandar sekaligus pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polrestro Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan, Jarot ditangkap di kediamannya, Selasa (16/6/2020) dini hari. Polisi juga menyita barang bukti sabu dikemas dalam bohlam LED. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan pengintaian pelaku langsung kami tangkap pada saat sedang mau mengemas sabu ke dalam bohlam untuk mengelabui petugas seakan menawarkan bohlam ke pembeli padahal dalamnya isi narkoba jenis sabu," kata Kompol Indra didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polrestro Depok, AKP Aspuri, Selasa (16/6/2020) pagi.

Kompol Indra mengungkap, dalam pemeriksaan, Jarot mengaku baru dua minggu menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut. “Tapi masih kami dalami, melihat cara pelaku mengemas sabu ke dalam lampu bohlam terlihat sudah profesional," ungkap Kompol Indra.

Kanit 3 Satresnarkoba Polrestro Depok, AKP Aspuri mengungkap, barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku sebanyak 8,2 gram sabu. "Sabu diperoleh dari sesama rekanan pelaku di Jakarta, dengan modus menjual bohlam. Namun yang sudah diisi dalam kaca, dengan sabu hampir seharga sekitar Rp10 juta," ungkap AKP Aspuri.

AKP aspuri menuturkan, alasan pelaku menjadi bandar lantaran selama pandemi Covid-19 penghasilannya sebagai driver ojek online sepi. Pemuda 40 tahun itu terhimpit masalah ekonomi.

"Alasannya karena ekonomi. Pelaku menjual sabu dan keuntungan digunakan buat menopang hidup keluarga, termasuk dua anaknya yang masih sekolah. Selain itu buat mengobati luka penyakit dalam yang telah lama dideritanya," tambah AKP Aspuri.

"Atas perbuatannya, pelaku J dipidanakan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," tuntas AKP Aspuri.