Tagihan listrik membengkak, PLN UP3 Bekasi membuka posko pengaduan -->

Breaking news

Live
Loading...

Tagihan listrik membengkak, PLN UP3 Bekasi membuka posko pengaduan

Friday 12 June 2020



PLN UP3 Bekasi membuka posko pengaduan tagihan listrik di seluruh unit layanan pelanggan yang beroperasi setiap hari termasuk hari libur, (12/6).

Kota Bekasi- Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Bekasi, Jawa Barat akan membuka posko pengaduan tagihan listrik, terkait persoalan membengkaknya tagihan bulanan sejumlah pelanggan. Hal ini terungkap saat jajaran PLN UP3 bertemu dengan Ketua DPRD Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro menuturkan, PLN UP3 Bekasi membuka posko pengaduan tagihan listrik di seluruh unit layanan pelanggan yang beroperasi setiap hari termasuk hari libur.

"Intinya mereka (PLN) ingin meminta bantuan untuk mensosialisasikan terkait adanya hal ini (informasi kenaikan tagihan). Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik,PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam, atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat," kata Choirum, Kamis (11/6/2020).

Menurut Choiruman,PLN mengkonfirmasi bahwa tidak ada kenaikan tarif, yang ada kenaikan penggunaan listrik pada saat aktivitas di rumah saat pandemi,sehingga berimbas pada naiknya besaran tagihan.

Kepada DPRD, PLN menyebut adanya lonjakan tagihan juga disebabkan terjadinya selisih pencatatan secara rata-rata dan riil di lapangan yang mulai dilakukan pada bulan Mei untuk tagihan bulan Juni. Soalnya, selama PSBB pencatatan menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya.

"Solusinya PLN meringankan pembayaran selama 3 bulan ke depan agar tidak terlalu berimbas kepada pelanggan," kata dia.

Solusi itu melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

Manajer UP3 PLN Bekasi,Ririn Rachmawardini memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik. Yang terjadi adalah adanya kenaikan pemakaian daya listrik saat Work From Home dan bulan Ramadan. Sehingga berimbas kepada naiknya pembayaran tagihan listrik pelanggan.

"Kami berharap dengan adanya informasi yang secara utuh sudah kami sampaikan kepada DPRD Kota Bekasi bisa diteruskan kepada masyarakat atau pelanggan," kata dia. (merdeka)