Tahun 2021 Dana Desa tetap ada, sebesar 72 triliun -->

Breaking news

Live
Loading...

Tahun 2021 Dana Desa tetap ada, sebesar 72 triliun

Friday 26 June 2020


Dana Desa Tetap Ada, Tahun 2021 Dianggarkan Rp 72 Triliun.

Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjawab keraguan berbagai pihak perihal masa depan dana desa yang merupakan amanat dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. keraguan itu dipicu lantaran adanya kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa selama masa pandemi Covid–19 ini.

Dalam keterangannya kepada desapedia.id pada hari Minggu (21/6) lalu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pusdatin Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta mengatakan, memang semua pihak tidak pernah membayangkan sebelumnya dana desa untuk bencana. Padahal, pengalihan semacam ini sudah biasa dilakukan untuk mempertahankan hak manusia yang paling asasi, yaitu hak utk hidup.

Ivanovic yang juga pakar sosiologi perdesaan dari Institut Pertanian Bogor (IPB University) ini berpendapat sesungguhnya semua UU berposisi sama, tidak hanya UU Desa, yakni “bisa atau boleh” tidak dijalankan demi menyelamatkan warga. Karena, kemanusiaan atau hak asasi tertinggi ialah hidup, dan kebijakan Covid ini hanya diambil demi warga tetap hidup.

“Kebijakan Covid di desa untuk memastikan warga tetap hidup sehat. Pada kenyataannya saya ingin sampaikan bahwa tahun depan Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 72 triliun. Artinya, secara teknokratis Dana Desa tetap ada. Karena Dana Desa untuk menjaga kehidupan warga desa, terutama golongan terbawah”, tegas Ivanovich.

Ivanovich menjelaskan ada 5 hal terkait kebijakan Dana Desa tahun 2021. Pertama, peningkatan akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan dana desa berdasarkan kinerja. Kedua, optimalisasi dana desa untuk mendorong transformasi perekonomian desa. Ketiga, mendukung pemberdayaan UMKM, pertanian dan usaha ekonomi desa.

Keempat, pemanfaatan dana desa untuk mendukung perluasan program perlindungan sosial (PKH, Kartu Sembako) terutama untuk menjangkau masyarakat miskin yang belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mengingat aparatur desa yang lebih mengetahui kondisi masyarakat desa. Kelima, mendukung program pendidikan nasional agar dapat mendorong lebih banyak lagi anak–anak desa untuk melanjutkan sekola yang lebih tinggi.