Biadab! perbuatan Ayah kandung di Malang paksa Anak layani nafsu bejatnya -->

Breaking news

Live
Loading...

Biadab! perbuatan Ayah kandung di Malang paksa Anak layani nafsu bejatnya

Friday 10 July 2020


Tersangka sering mengirim pesan melalui SMS atau WA ke HP milik korban dengan tujuan bahwa tersangka mau menyetubuhi korban.

Malang - MS (45), warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sungguh keterlaluan. Setiap satu pekan minta jatah bisa menyetubuhi anak kandungnya. Agar bisa terwujud, tersangka memaksa dengan mengirim pesan singkat kepada korban.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka sering mengirim pesan melalui SMS maupun WhatsApp kepada korban di saat menginginkan untuk berhubungan badan.

"Tersangka sering mengirim pesan melalui SMS atau WA ke HP milik korban dengan tujuan bahwa tersangka mau menyetubuhi korban," ujar Hendri saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2020).

Yang bikin miris, isi pesan di SMS atau WA tersebut sangat kotor. Penuh cacian, makian, dan umpatan layaknya memerintah budak seks untuk segera melayani.

Tak sungkan tersangka yang juga ayah korban ini melontarkan kata-kata jorok untuk memanggil korban dalam pesan yang dikirimkan. Sungguh biadab, karena permintaan tersebut dilakukan seringkali dua kali dalam satu pekan.

Pesan dalam telepon seluler korban kini menjadi barang bukti, kebiadaban tersangka memperkosa anak kandung sendiri sejak 2017 hingga korban duduk di bangku sekolah menengah atas sekarang.

"Setelah kejadian persetubuhan yang pertama, selanjutnya tersangka sering kali melakukan persetubuhan terhadap korban (1 minggu sebanyak 2 kali). Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban di saat Ibu korban dan adikknya sudah tidur di kamarnya dan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu," beber Hendri.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukumannya, untuk Pasal perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun," pungkas Hendri.