Dinkes Tangsel: Ngaku sudah cairkan dana insentif ribuan tenaga kesehatan penanganan COVID-19 -->

Breaking news

Live
Loading...

Dinkes Tangsel: Ngaku sudah cairkan dana insentif ribuan tenaga kesehatan penanganan COVID-19

Monday 27 July 2020


Dinkes Tangsel: Tahap satu sudah turun sekitar Rp 1 miliar dan sudah dibagikan kepada para tenaga kesehatan di Kota Tangsel.

Tangerang Selatan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim sudah mencairkan dana insentif bagi ribuan tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang tersebut.⁣

Plt Kepala Dinkes Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, pencairan dana insentif bagi tenaga medis tersebut dilakukan secara bertahap. Saat ini, kata dia, sudah memasuki tahap pencairan kedua.⁣

“Tahap satu sudah turun sekitar Rp 1 miliar dan sudah dibagikan kepada para tenaga kesehatan di Kota Tangsel,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2020).⁣

Pada tahap kedua ini, lanjut Deden, dana insentif tenaga kesehatan yang dicairkan jumlahnya mencapai Rp 2 miliar dan bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) Kota Tangsel.⁣

Menurut Deden, pencairan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sengaja dilakukan secara bertahap karena terkendala validasi data. Sehingga jika ada data yang tidak lengkap, kata dia, akan menghambat pencairan insentif tersebut.⁣

Meski sudah melakukan pencairan dana insentif, namun Deden enggan menyebutkan jumlah tenaga kesehatan yang sudah menerima insentif tersebut. Dia beralasan belum memiliki data pasti.⁣

Ia menuturkan, dana insentif yang sudah dicairkan khusus untuk tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel. Sementara di lingkungan swasta, pihaknya hanya bisa membantu mendorong ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten lalu ke Kementerian Kesehatan.⁣

“Untuk tenaga kesehatan swasta kami bantu dorong agar segera turun dan dapat dibagikan,” jelasnya.⁣

Berdasarkan data dari website resmi Kominfo.go.id, besaran insentif yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, yaitu: Dokter Spesialis sebesar Rp 15 juta,  Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta,  Bidan dan Perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.⁣

Sementara insentif untuk tenaga eksehatan yang gugur atau meninggal dalam tugasnya menangani Covid-19 mendapat insentif sebesar Rp300 juta.