Kades Lajut: Sayangkan laporan Polisi atas dirinya yang dilayangkan oknum Pengacara -->

Breaking news

Live
Loading...

Kades Lajut: Sayangkan laporan Polisi atas dirinya yang dilayangkan oknum Pengacara

Wednesday 22 July 2020


KADES LAJUT SAYANGKAN LAPORAN POLISI ATAS DIRINYA YANG DILAYANGKAN OLEH OKNUM PENGACARA HT KE POLRES LOMBOK TENGAH. 

Lombok Tengah- Kades Lajut Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB menyayangkan tindakan penyidik Polres Lombok Tengah yang terkesan buru buru dan memaksakan dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh oknum pengacara HT atas dirinya yang dinilainya sebagai sebuah perbuatan pelecehan dan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri, terkesan provokatif,  memfitnah, menciptakan kegaduhan dan ketidaknyamanan  di tengah masyarakat.

Masalahnya laporan yang buat oleh oknum pengacara HT dengan delik aduan pemberian informasi bohong tersebut sangat tidak mendasar dan terkesan mengada-ada hingga terjadi pembodohan publik.

Kades Lajut SURYA NINGRAT ketika ditemui awak media menjelaskan kronologis kasus yang dialaminya bahwa bermula dari adanya salah seorang warganya yang menanyakan tentang data penerima bantuan sosial untuk masyarakat miskin di Desa Lajut melalui WA yang kemudian saya jawab lewat WA juga.

Chatting kami berdua dengan salah seorang warga tersebut seperti ini :
Ass pk kades,,, ampure mengganggu nki, tg mau tanya kaitn sama bntuan nki, gmn mekanismex, apkh smua masyarakt dpt atau sdh ada dt dri ats,,,  mksh mhon dijelskn nki pk kdes...
Artinya (red) Ass Pak kades, maaf mengganggu, saya mau tanya kaitannya sama bantuan ini, gimana mekanismexnya, apakah semua masyarakat dapat atau sudah ada data dari atas,  termakasih mohon dijelaskan ini pak kades.

Lalu jawaban saya sebagai berikut," kata Kades Lajut sambil menunjukan kalimat chatingnya dengan warganya tersebut sebagai berikut. 
"Bantuan bersumber dari PKH, BPNT, JPS PROV., JPS KAB, BLT KEMENSOS yang data penerimanya kita terima dari masing-masing instansi tersebut tanpa melibatkan orang desa, cuman bantuan dari desa yg namanya BLT DD sebanyak 29 kk/ dusun terkecuali dusun Mertak Baru yang penduduknya paling sedikit, yang data penerimanya  kita dapati dari hasil  musyawarah RT-RT, kadus bersama BPD masing-masing dusun.

Menurut Kades Lajut jawaban saya itulah yang mungkin warga kami ini kirimkan ke oknum pengacara HT dan dasar itulah oknum pengacara ini membuat laporan Polisi bahwa saya telah menyebarkan informasi bohong dan ujung-ujungnya saat ini oknum penyidik  meminta kami untuk melakukan negosiasi dengan pengacara HT untuk bisa berdamai. Kalau memang mau damai dengan baik, saya persilahkan HT mencabut laporanya sendiri dan minta maaf kepada saya, "Katanya. Kalau tidak, kami Pemdes juga berencana melakukan tuntutan balik atas pencemaran nama baik karena informasi yang saya berikan ke warga tersebut memang seperti itu adanya," imbuhnya.

Pengacara HT ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya 9/7/2020 terkait delik aduan yang dipersangkakan dalam laporannya mengatakan,"Itu delik aduan penyampaian berita hoax kena UU ITE. Tapi saya tidak mau angkat dulu takutnya nanti jangan sampai gaduh,  saya menunggu respon Kadesnya dulu kalau dia pasif baru kita naikkan,"Ungkap HT. Tapi anehnya dari pihak penyidik Polres Lombok Tengah terus melakukan pemanggilan ke pihak Kades Lajut dan selalu menelponnya.

Penyidik Polres Lombok Tengah yang dikonfirmasi awak media 11/7/2020 melalui Kanit Tipidter AIPDA I PUTU SUHARDIKA di Kantornya mengatakan bahwa akan meninjau ulang terkait dengan laporan oknum pengacara HT tersebut,"Ungkapnya. *(mq)