Kronologis: Janda Muda di Perkosa bergilir, Janda Muda meninggal Dunia -->

Breaking news

Live
Loading...

Kronologis: Janda Muda di Perkosa bergilir, Janda Muda meninggal Dunia

Friday 10 July 2020


Janda beranak satu itu lalu dibawa ke dalam hutan di atas bukit Desa Bungkeng, Tanjung Bumi, sekitar 600 meter dari rumah korban di Desa Bandang Laok, Kokop.

Bangkalan -Polres Bangkalan telah berhasil menangkap 7 pria yang memperkosa janda muda beranak satu asal Desa Bandang Laok, Kokop, Bangkalan.

Dalam rilis Polres Bangkalan, Rabu (8/7/2020), 8 tersangka pemerkosaan bergilir janda muda di tengah hutan Desa Bungkeng, Tanjung Bumi Jumat dini hari (26/6/2020) itu, dilakukan 7 pria.

1 pria hanya menonton adegan pemerkosaan bergilir.

Berikut Kronologinya:

Kamis malam (25/6/2020)

MR (21) warga Desa Tlokoh, Kokop menemui 7 temannya yang sedang duduk bergerombol di belakang Masjid Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi.

MR mengabari ada ‘proyek’. 7 teman MR yang sedang duduk santai itu, langsung menyetujui ajakan MR.

“Pada saat itu juga, ke 7 teman lainnya bilang, ayo kerjakan proyek itu,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.

Yang dimaksud istilah ‘proyek’ oleh MR adalah janda muda yang dibonceng dua pria naik sepeda motor.

Beberapa menit kemudian, si janda (korban) melintas di depan MR dan gerombolan teman-temannya.

Saat itu juga, si janda yang dibonceng kedua temannya dibuntuti dan dikejar.

“8 pelaku naik 4 motor mengejar. Lalu korban dihadang,” tambah Kapolres Rama.

Kepada dua teman korban, salah satu tersangka minta si janda diturunkan.

“Nanti kamu dimassa oleh orang di kampung jika tak diturunkan,” ancam pelaku pada kedua teman korban yang hendak menghantar pulang.

Salah satu dari 8 pria itu juga mengancam dengan sajam kepada dua teman korban.

Jumat Jam 01.00 WIB (26/6/2020)

Janda beranak satu itu lalu dibawa ke dalam hutan di atas bukit Desa Bungkeng, Tanjung Bumi, sekitar 600 meter dari rumah korban di Desa Bandang Laok, Kokop.

“Mereka (para pelaku,red.) menggilir korban bergantian,” terang AKBP Rama dalam rilis di halaman Mapolres Bangkalan sambil menunjuk 8 tersangka pemerkosaan bergilir.

MR,21, pemuda Desa Tlokoh, Kokop ini, pertama kali memperkosa korban.

AR memegang kaki kiri korban. Sedang FR memegang tangan korban.

Usai MR memperkosa, giliran FR, 17, warga Desa Mandung, Kokop mengganti menyetubuhi korban.

FR merupakan pelaku kedua yang memperkosa korban.

Lalu dilanjut oleh MF,21, pemuda Dusun Mandelang, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi ini, menyetubuhi korban pada urutan ke-3.

Saat MF memperkosa korban, FR ikut memegang tangan korban.

Sedang MR alias A,21, pemuda Desa Tlokoh, Kokop ini, menyetubuhi korban urutan ke-4.

Setelah MR selesai menyetubuhi korban. Diganti AR memperkosa korban.

AR,17, pemuda Dusun Mandelang, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi ini, dapat urutan ke-5 memperkosa korban. Tugas MR memegang tangan kanan korban.

J, remaja usia 14 tahun, asal Dusun Dusun Mandelang, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi ini, dapat giliran memperkosa korban urutan ke-6. AR bertugas memegang payudara korban.

SA,25, warga Desa Mandung, Kokop ini mengaku tidak menyetubui.

Namun pelaku lain menyebut SA juga memperkosa korban.

Sementara MZ,21, pemuda Dusun Mandelang, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi ini, hanya melihat saat pemerkosaan berlangsung.

Jam 04.00 WIB, Jumat (26/6/2020)

Korban berhasil kabur dari sekapan 8 pria itu. Korban berjalan kaki dari lokasi kejadian sepanjang 600 meter tanpa sehelai pakaian menuju kediaman di Desa Bandang Laok, Kokop.

Kata Kapolres Rama, polisi belum menemukan keterlibatan dua rekan korban yang membawa korban saat keluar rumah.

Kini polisi masih mendalami kasus pemerkosaan bergilir setelah 8 tersangka pemerkosaan ditangkap.

Dalam penangkapan ini, polisi mengantungi sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan.

Serta sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban, hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.

“Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Rama.