New Normal: Kabupaten Lebak perbolehkan masyarakat gelar resepsi -->

Breaking news

Live
Loading...

New Normal: Kabupaten Lebak perbolehkan masyarakat gelar resepsi

Friday 24 July 2020


Utamakan izin terlebih dahulu kepada petugas sebelum menggelar resepsi pernikahan dan tidak mengabaikan protokol kesehatan, (24/7).

Lebak - Kabar gembira bagi pasangan calon mempelai pengantin jelang new normal. Pasalnya, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya memperbolehkan pemangku hajat untuk menggelar resepsi pada pesta pernikahan, dengan catatan tidak mengabaikan protokoler kesehatan. Salah satunya, menyediakan, hand sanitizer dan wastafel. Kemudian, tamu undangan yang akan hadir diingatkan untuk wajib menggunakan masker.

“Utamakan izin terlebih dahulu kepada petugas sebelum menggelar resepsi pernikahan dan tidak mengabaikan protokol kesehatan,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menggelar rapat virtual tentang sosialisasi peraturan bupati (perbup) nomor 28 tahun 2020, melalui siaran persnya yang diterima di Rangkasbitung, Rabu (22/7/2020).

Menurut Iti, selain resepsi pernikahan, tentu dari dunia hiburan, seperti objek wisata dan pagelaran event turut diperbolehkan.

“Tapi itu tadi, akan diawasi dengan ketat,” ujarnya.

Ditegaskan Iti, rapat virtual tentang sosialisasi peraturan bupati (perbup) nomor 28 tahun 2020, bertujuan untuk mencegah meluasnya covid-19 di masa adaptasi kedepannya. Mengingat, pasien positif Corona di Lebak sudah mencapai 24 orang.

“Setelah terhitung sebanyak 24 orang yang tercatat pasien positif covid-19. Setidaknya, telah menandakan masyarakat disini kesadarannya masih rendah dalam menerapkan protokol kesehatan, oleh kerena itu. Perbup ini salahsatu upaya kita untuk menekan penyebaran virus di Lebak yang masuk pada zona orange,” tegas Iti.

Dijelaskan Iti, pengawasan penerapan perbup, akan dilakukan oleh Satpol PP dan di bantu dari pihak TNI dan Polri.

“Setiap warga dan pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanski dan denda,” ujarnya.

Berikut, sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, dikenakan biaya denda sebesar Rp 150 ribu. Kemudian dunia usaha atau pelaku ekonomi jika tidak melaksanakan aturan dan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

“Sanksi dan denda ini, semata-mata untuk menyadarkan masyarakat agar lebih disiplin dan mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah,” tandasnya.