Polisi bongkar pabrik home industri Liquid Vape, 25 kilogram tembakau Gorila disita -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi bongkar pabrik home industri Liquid Vape, 25 kilogram tembakau Gorila disita

Wednesday 1 July 2020


Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, Sita 24 Kg Tembakau Gorila dan 7 Liter Vape, (1/07).

Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar pabrik home industri Liquid Vape dan Tembakau Gorila di daerah Bali. Dilokasi tersebut polisi menyita 24 kg tembakau gorila dan 7 liter liquid Vape berikut 500 gram bibit tembakau gorila.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 8 tersangka terpisah di kawasan Jakarta Timur dan Bali. Jaringan narkoba ini menawarkan liquid vape dan tembakau gorilla mengandung narkoba lewat online.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sindikat narkotika ini dikendalikan oleh nara pidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jakarta - Bali. 

"Hingga kini kami masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba ini," kata Irjen Pol Nana didampingi Dir Resnarkoba Kombes Mukti Juharsa, Senin (29/6/2020).

Menurut Kapolda, pabrik home industri liquid vape terungkap dari pengembangan kasus penangkapan tersangka FA, pada Jumat (12/6/2020) di Cawang, Jakarta Timur. "Dari tersangka FA kami sita 5 botol berisi cairan liquid narkoba siap pakai," ucap Irjen Pol Nana.

Dari hasil pengembangan polisi kemudian menciduk 7 tersangka, yaitu AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K di lima lokasi berbeda di daerah Bali. Lokasi tersebut diantaranya, Jasa pengiriman TIKI di Jalan Tukat Balian, No 7, Denpasar, Bali diamankan AAN. 

Kemudian, tersangka IK ditangkap di rumahnya Jalan Danau Bratan Gg. XI/1, No.8, Kel. Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Selanjutnya perumahan Komplek Burung, Jalan Kutilang No 31, Kuta Bali pada Sabtu (20/6/2020).

Dan pada Minggu (21/6/2020) dilokasi Perumahan Regency, Kuta Selatan, Badung Bali, serta rumah di Jalan Setua Budi, Ghg Buntu No 73A, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Bali, 

Dikatakan, salah satu tempat pabrik home industri tembakau sintetis dan liquid Vape berada di perumahan Palem Regency, Kuta Selatan, Kabupaten Badung Bali dengan tersangka Ni Komang Ayu Ririn Anjani alias NIKA.

"Dari keterangan tersangka NIKA hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AAG," ujar Irjen Pol  Nana.

Sedangkan dalam memproduksi bahan tembakau gorilla, sambung Irjen Pol Nana berupa bibit tembakau dari tersangka K (Napi Lapas) didapat dari China. "Tersangka K dalam menyalurkan bibit tembakau sintetis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan AAE," ucap Irjen Pol Nana.

Kepada mereka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.