Polisi ringkus bandar sabu kelas kakap -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ringkus bandar sabu kelas kakap

Friday 24 July 2020


Polres Dharmasraya Polda Sumbar Tangkap Bandar Sabu, Sita Senjata Laras Panjang dan Amunisi.

Dharmasraya - Dua bulan menjadi DPO Polisi, dua orang bandar sabu kelas kakap berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Dharmasraya di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu (23/7/2020).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 13 paket kecil narkotika jenis sabu serta satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 13 butir peluru aktif.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapati informasi keberadaan pelaku. Lalu sejumlah Petugas Kepolisian dari Polres Dharmasraya langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung yang berada dipinggir jalan Daerah Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dhamasraya.

“Dalam penggerebekan Polisi mendapati tersangka bandar narkoba bernama Supardi yang tengah menunggu rekannya yang bernama Hari yang sebelumnya telah berhasil diamankan polisi. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam kantong celana jeansnya,” kata Kapolres, Kamis (23/7/2020). 

Menurut Kapolres, petugas juga turut berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 13 butir amunisi aktif yang diduga milik TNI AD buatan Pindad dengan caliber 5,56 x 45 milimeter.

“Bersama barang bukti kedua orang tersangka langsung digelandang ke Mapolres Dhamasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” timpalnya

Kedua orang tersangka ini, kata Kapolres, merupakan bandar narkoba kelas kakap yang selama ini menjadi target operasi polisi dengan wilayah edar lintas provinsi

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika serta UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.