Polisi ungkap Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Nasional -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ungkap Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Nasional

Saturday 18 July 2020


Satresnarkoba Polres Semarang Ungkap Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Nasional.

Semarang  - Jajaran Satresnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap home industri tembakau gorila jaringan nasional setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Yunus Muhammad Ansor (25).

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan Yunus merupakan produsen sekaligus penjual tembakau gorilla. Bahkan ia menjual tembakau tersebut antar kota antar provinsi.

Menurutnya, Yunus mulai membuat dan menjual tembakau gorila mulai Mei 2020.

"8 Juli kemarin kami menangkap pembeli tembakau gorila atas nama Nike dan Arifin di kawasan Gamasan, Bandungan," ungkap Kapolres saat gelar perkara, Jumat (17/7/2020).

"Di hari yang sama kami menangkap Yudha, yang diduga merupakan perantara jual beli tembakau gorila di Bandungan," papar AKBP Gatot.

Dari informasi pembeli dan perantara, Kapolres mengungkapkan pada 9 Juli 2020 Polres Semarang menangkap Yunus di Gudang Gas LPG Ambarawa Kabupaten Semarang.

"Lalu kami melakukan penggeledahan di kosnya di Gamasan Bandungan, dan berhasil menemukan barang bukti tembakau gorila siap edar dan peralatan untuk memproduksi," beber AKBP Gatot.

AKBP Gatot menjelaskan, Yunus memproduksi tembakau gorila di kosnya seorang diri. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tembakau gorila kering 57,7 gram, tembakau gorila basah 434,06 gram, plastik berisi irisan tembakau kering, amplop coklat, panci, kompor listrik, gelas kaca, timbangan elektrik, pakaian, hingga dua botol cairan methanol.

Selain itu juga diamankan barang bukti serbuk seberat 2,004 gram diduga digunakan sebagai bahan fermentasi pembuatan tembakau jenis gorila.

"Jadi yang bersangkutan memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan di kompor lain, dicampur serbuk fermentasi dan diaduk rata" sebut AKBP Gatot.

"Kemudian dituangkan ke tembakau di panci, dan ditunggu satu jam untuk fermentasi menjadi tembakau gorila," urai Kapolres.

Sementara cara penjualan, tembakau gorila yang sudah siap edar dibungkus plastik dan disimpan di pakaian.

Pakaian yang berisi paket tembakau gorila kemudian dibungkus menggunakan amplop coklat dan plastik hitam untuk penyamaran.

"Per gram dijual Rp100 ribu. Keuntungan per minggu bisa mencapai Rp 1 juta," sebut Kapolres. Saat ini Polres Semarang masih mengembangkan jaringan kasus tersebut.