Terpidana kasus korupsi penanganan flu burung bebas -->

Breaking news

Live
Loading...

Terpidana kasus korupsi penanganan flu burung bebas

Tuesday 21 July 2020


Karena terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin, (20/7/2020) terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK.

Jakarta- Terpidana kasus pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007, Freddy Lumban Tobing, telah selesai menjalani masa hukumannya.

Ia bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/7/2020).

"Karena terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin, (20/7/2020) terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Pembebasan itu didasari putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2546 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juli 2020.

Putusan tersebut menyatakan terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007.

Kemudian diputus Majelis Hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ali mengatakan, selain telah selesai menjalani masa hukuman, Freddy juga telah melaksanakan kewajibannya membayar denda Rp 50 juta.

"Terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 50 juta," ujarnya.

"Dan uang pengganti sebesar Rp 1,186 Miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK," ucap dia.

Adapun Freddy merupakan terpidana kasus dugaan korupsi terkait pengadaan reagents dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membaca amar putusan, Kamis (12/12/2019).

Hakim menganggap Freddy selaku Direktur Utama PT CPC memperkaya dirinya dan perusahaannya sebesar Rp 10,86 miliar dan memperkaya PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp 1,46 miliar.

Freddy juga dianggap terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,33 miliar dalam pengadaan idan consumables tersebut.

Hal itu sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Investigasi, Nomor: SR-548/D6/1/2012.