Tower XL Desa Bagu, menuai persoalan -->

Breaking news

Live
Loading...

Tower XL Desa Bagu, menuai persoalan

Monday 13 July 2020


KASUS TOWER XL DESA BAGU KECAMATAN PRINGGARATA LOMBOK TENGAH MENUAI PERSOALAN.

Lombok Tengah- Pemancar XL dengan ketinggian 55 meter yang terpasang dan berdiri sejak 10 tahun lalu, berlokasi di Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah dikeluhkan warga yang tinggal disekitarnya.

Pemilik lahan H.KADIR yang di Kontrak oleh XL selama 8 tahun sudah berakhir pada bulan April 2019 tahun lalu, namun sampai saat ini Pemancar XL tersebut masih berdiri menjulang tinggi di tengah tengah pemukiman Warga padat penduduk.

Berawal dari surat pernyataan warga atas Pemutusan Hubungan Kerja sudah ditanda tangani para warga untuk tidak diperpanjang lagi April tahun 2019 disaksikan pihak Pemdes Bagu.

Surat kesepakatan warga ini yang tidak diindahkan oleh pemilik lahan dan pihak Pemdes sehingga menyebabkan terjadinya persoalan baru dalam kasus Pemancar/tower XL yang ada di Desa Bagu dengan warganya.

Namun saat ini ada dugaan masyarakat pihak pemilik lahan H.KADIR dengan pihak XL secara diam diam telah memperpanjang kontraknya tanpa sepengetahuan dan kesepakatan warga yang tinggal diseputarannya dengan tidak memperhatikan surat pernyataan kesepakatan sebelumnya.

Kesepakatan dengan surat pernyataan yang mereka sepakati dan tanda tangani bersama didepan Kepala Desa Bagu seakan akan tidak mempunyai arti dan tidak ada gunanya, bahkan Kepala Desa tidak berpihak kepada kami, cendrung menganggapnya sepele, ungkap mereka.

Warga yang menyampaikan dan beberapa kali melaporkan ke Kepala Desa namun sampai sekarang tidak pernah ada tanggapan, justru menurut warga, Kepala Desa dinilai bersikap sangat lemah, tidak tegas dalam mengambil sebuah sikap atau kebijakan dalam menangani masalah warganya, lanjutnya.

Ketua BPD. Desa Bagu yang ditemui oleh awak media mengatakan, persoalan ini belum menemukan titik temu dan sangat berharap masalah ini cepat diselesaikan agar tidak menimbulkan gejolak yang berkepanjangan di masyarakat, Ia menyampaikan pernah melaporkannya secara langsung ke Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan pihak pihak terkait, dan dari para pihak tersebut berjanji akan secepatnya turun ke lokasi guna menuntaskan persoalan ini.

Pemilik lokasi lahan H.KADIR ketika ditemui awak media dirumahnya membenarkan kontraknya berakhir april 2019 dan telah sudah dua tahun berjalan kontraknya diperpanjang, dan dalam perpanjangan kontrak kerja dengan pihak XL menurutnya tidak melibatkan warga dalam perpanjangan kontrak tersebut namun sudah diketahui Kepala Desanya.

Kepala Desa Bagu LALU JELINDRA ketika ditemui awak media untuk di konfermasi di Kantornya, belum pernah bisa bertemu dengan alasan sibuk diluar, 'kata salah seorang pegawainya, Kades yang beberapa kali dimintai komentarnya melalui WhatsApp nya tidak pernah mau memberikan keterangannya dan menanggapinya.

Warga Desa Bagu berharap Kepala Desanya secepatnya bisa membantu menyelesaikan persoalan ini yang tidak kunjung selesai, agar masyarakat tidak menduga duga sikap Kades yang selama ini mengutamakan kepentingan pribadinya, terangnya sambil menunjukkan foto foto dan menafsirkan semua isi rekaman vedeo percakapannya dengan Kadesnya.

Pihak XL melalui WhatsAppnya menyampaikan kepada media, sudah beberapa kali menghubungi pihak yang terkait untuk menuntaskan persoalan ini, namun masih menemui jalan buntu dan sangat berharap bisa menemukan jalan keluarnya untuk melanjutkan kontraknya demi kepentingan masyarakat banyak dan kita bersama" tulisnya. (mq)