200 Juta Raib, Kena Tipu Modus Gandakan Uang di ATM -->

Breaking news

Live
Loading...

200 Juta Raib, Kena Tipu Modus Gandakan Uang di ATM

Friday 28 August 2020


Uang hasil curianya akunya di bagi-bagikan ke warga kurang mampu. Sebagian untuk keperluan pribadi (28/8).

Brebes- Harto (42) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes lantaran mencuri dengan modus penggandaan uang. Totalnya mencapai Rp 200 juta dari rumah Kepala Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, Wahyono.

Kepala Unit I Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono, mengatakan. Pelaku, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Brebes di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 20 Agustus 2020 lalu. Harto yang sehari-hari dikenal sebagai orang pintar ini mengaku, uang hasil curiannya dibagikan kepada orang-orang telantar yang ditemuinya di manapun.

“Selain dibagikan, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sebilah keris, jaket dan tas samping sebagai barang bukti,” kata Kepala Unit I Satreskrim Polres Brebes, tersebut (26/8/2020).

Titok menyebut, modusnya yakni pelaku mengaku bisa melakukan penggandaan uang di mesin ATM. Namun, syarat agar bisa menggandakan uang korban harus menyetorkan uang kepada pelaku.

“Karena tergiur dengan iming-iming pelaku, korban pun menyerahkan uangnya sebesar Rp 200 juta. Oleh pelaku dijanjikan akan dilipatgandakan menjadi Rp 2 Milliar,” jelasnya.

Setelah menyerahkan sejumlah uang ke pelaku, korban diajak pelaku ke ATM untuk berpura-pura melakukan penyedotan uang.

“Jadi keris milik pelaku, digunakan untuk lebih percaya mengelabuhi korban jika pelaku bisa menggandakan dengan cara menyedot uang di mesin ATM. Awalnya sempat bisa, tapi pelaku kabur setelah mendapatkan uang dari korban di aksi berikutnya,” beber dia.

Pelaku, lanjut dia, kabur meninggalkan korban saat berada di lokasi ATM di wilayah Kecamatan Bulakamba.

“Sebelum kabur, kepada korban pelaku bilang mau menyebar bunga tujuh rupa di sekitar ATM. Di saat korban lengah, pelaku pun kabur,” jelasnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara pelaku Harto mengaku, jika hasil uang curianya itu tak sepenuhnya digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, sebagian besar dibagi-bagikan kepada para fakir miskin yang ditemuinya di manapun.

“Uang hasil curianya saya bagi-bagikan ke warga kurang mampu. Saya ambil sebagian untuk keperluan pribadi,” aku pelaku di hadapan petugas.