Cabul! Modus Tenaga Dalam Makelar Motor -->

Breaking news

Live
Loading...

Cabul! Modus Tenaga Dalam Makelar Motor

Saturday 8 August 2020

Ilustrasi.

Pria paruh baya yang kesehariannya sebagai makelar sepeda motor ini dihadapan anggota Resmob dan unit PPA Satreskrim Polres HSU yang menangkapnya mengaku sudah menggauli korban sebanyak tiga kali.

Kabupaten Hulu Sungai Utara- Modus Isi Tenaga Dalam, Guru Silat di HSU Cabuli Muridnya hingga Hamil Malang nian nasib FA, remaja putri 15 tahun warga Jalan Jermani Husin Desa Lok Bangkai RT 06, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pasalnya, di usia yang masih sangat belia itu, sudah harus menanggung kepedihan luar biasa. Pelajar putri itu, sejak 2018 lalu diduga menjadi korban pencabulan oknum guru pencak silatnya, Akmad Yani alias Anis (58).

Sang guru pencak silat ‘mesum’ itu pun akhirnya ditangkap polisi dan harus mendekam di dalam bui. Saat ditangkap, Akmad Yani alias Anis mengaku siap bertanggungjawab tapi orang tua korban menolak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan di belakang rumah terlapor di Jalan Jermani Husin Desa Lok Bangkai,” ucap Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto saat dikonfirmasi , Jumat.

Pria paruh baya yang kesehariannya sebagai makelar sepeda motor ini dihadapan anggota Resmob dan unit PPA Satreskrim Polres HSU yang menangkapnya mengaku sudah menggauli korban sebanyak tiga kali.

“Pelaku melakukan aksi bejadnya di rumah sendiri saat istrinya sedang keluar. Modusnya korban akan diisi ilmu tenaga dalam, tapi syaratnya harus berhubungan badan,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim HSU Iptu Kamarudin menuturkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada tahun 2018 silam. Saat itu korban berlatih memainkan alat Babon (gendang) dengan sang pelatih silat ‘Sinding setia kawan amuntai’

“Kebetulan yang menjadi teman latihnya adalah pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk ngobrol dengan korban (bujuk rayu),” kata Iptu Kamarudin.

Kepada FA, pelaku mengaku bisa mengisi ilmu tenaga dalam untuk menyempurnakan ilmu pencak silat korban. “Pelaku membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan,” bebernya.

Pelaku yang ketagihan menggagahi FA, akhirnya sering meminta jatah setiap ada kesempatan. Perbuatan itu dilakukan berulang sampai 2020 hingga akhirnya FA hamil 7 bulan.

“Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Kebetulan rumah pelaku dan tempat berlatih pencak silat berdampingan,” tutur Kamarudin.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti satu lembar celana panjang hitam dan satu lembar celana lapisan warna merah.

Pelaku bakal dijerat polisi dengan ketentuan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.