Kasus Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Divhumas Polri: Tersangka Diperiksa Untuk Tersangka lain -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Divhumas Polri: Tersangka Diperiksa Untuk Tersangka lain

Friday 28 August 2020


Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Jakarta - Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

Mantan Kadiv Hubinter Polri ini hadir dalam pemeriksaan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap.

"Jadi tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara Jumat, (28/8/2020).

Kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, mengatakan selama empat jam pemeriksaan, ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik ke Napoleon.

"Sekitar 30 sampai 40 pertanyaan," kata Putri.

Menurut dia, hal yang disampaikan kliennya kepada penyidik dalam pemeriksaan itu telah sesuai dengan fakta.

"Sudah selesai semua pemeriksaan dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta, sudah Bapak (Napoleon) sampaikan," tutur Putri.

Sementara Irjen Napoleon mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan akan membuktikan bahwa dirinya selalu menjaga integritas sebagai perwira polisi.

"Saya hari ini mau menyampaikan pesan kepada siapa saja yang masih meragukan integritas saya. Hari ini saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri, saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap kooperatif. Dan saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," tegas Napoleon.