Pedagang Kopi jual Sabu, Gunakan sedotan -->

Breaking news

Live
Loading...

Pedagang Kopi jual Sabu, Gunakan sedotan

Saturday 22 August 2020


Tersangka pelaku berjualan sabu menggunakan pipet (sedotan), untuk mengelabui masyarakat dan petugas. 

Labuhanbatu-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran gelap narkotika di warung kopi. Pelakunya, pemilik warung kopi (warkop) tak bermerek di tengah kota. Pelaku ditangkap dari warkopnya di bilangan Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara

"Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di warung kopi. Tim menangkap tersangka berinisial A alias Nius (42), warga Jalan Siringoringo Rantauprapat, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 16:00 WIB.
Tersangka ditangkap dari warkopnya di Jalan Siringoringo. Warkopnya nggak ada merek," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu melalui WhatsApp kepada hariansib, Jumat (21/8/2020) malam.

Tersangka pelaku berjualan sabu menggunakan pipet, untuk mengelabui masyarakat dan petugas. Memang berbagai modus dilakukan 'bandit' narkoba untuk meraup untung besar dari jual beli barang haram tersebut di negeri ini.

"Modus tersangka Nius melakukan peredaran sabu itu agak unik. Pelaku memasukkan sabu ke dalam pipet (sedotan). Selain berjualan sabu, tersangka juga berjualan kopi," ungkap Kasat Resnarkoba Martualesi Sitepu.

Kasat menyebut, tersangka dapat ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di salahsatu warkop di Jalan Siringoringo.

"Mendapat informasi tersebut, tim turun melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy. Personel memesan barang dari tersangka dan mereka sepakat untuk bertransaksi jual beli sabu dimaksud, dan langsung ditangkap saat transaksi sebungkus sabu," ungkap Kasat.

Tim kemudian membawa tersangka ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain. Rumah tersangka langsung digeledah sore itu, dan tim menemukan barang bukti 184 paket berisi sabu dari rumah tersangka.

"Tim menyita barang bukti 154 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 29,78 gram, 30 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 6,49 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram," sebutnya.

Selain itu, tim menyita 3 batang pipet warna putih berisi sabu seberat 10,94 gram, pipet kosong putih 12 batang, satu plastik pipet merk Top One, hand phone mito warna hitam serta dan 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong.

"Semua barang bukti milik tersangka. Total narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka seberat 47,46 gram," ungkapnya.

Dia juga menyebut tersangka ternyata merupakan residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana yang sama. Terhadap tersangka sedang dilakukan pemeriksaan.(*)