Polisi tangkap mucikari prostitusi online, ternyata modusnya -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap mucikari prostitusi online, ternyata modusnya

Wednesday 5 August 2020


Modus pelaku, untuk mencari korban  dengan mengunggah lowongan pekerjaan sebagai terapis pijat di media sosial.

Sleman- Polisi menangkap SF (23) warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menjadi muncikari prostitusi online.

Penangkapan berlangsung di sebuah hotel kawasan Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deny Irwansyah mengatakan, untuk mencari korban  dengan mengunggah lowongan pekerjaan sebagai terapis pijat di media sosial.

Saat korbannya sudah tertarik, SF menyediakan ponsel dan tempat tinggal. SF juga mempromosikan korban melalui media sosial.

"Ternyata mereka dipekerjakan seperti ini, sebagai tukang pijat plus-plus, atau kegiatan prostitusi," kata Deny dalam jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (4/8/2020).

Para korban SF tidak melawan saat diminta memberikan layanan prostitusi.

Menurut Deny, korban SF pasrah karena sudah menikmati sejumlah fasilitas yang diberikan.

"Karena desakan ekonomi juga," ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, SF sudah menjalankan bisnis prostitusinya selama sepekan.
empekerjakan empat orang yang satu di antaranya masih berusia anak.

"Korban tinggal di sekitar Yogya. Mereka rata-rata usianya di bawah 24 tahun, yang dibawah umur usia 16 tahun statusnya sudah tidak sekolah," sebutnya.

Tersangka SF nekat melakukan pratik prostitusi online karena desakan ekonomi, meski menyadari perbuatannya melanggar hukum.

"Faktor desakan ekonomi, karena melihat ada peluang. Yang bersangkutan juga tahu kalau yang dilakukan ini melanggar aturan," ucapnya.

Akibat perbuatanya SF dijerat dengan Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 atau Pasal 76F UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.