Bejat! Seorang Gadis ABG Diperkosa, Padahal Sedang Jagain Anaknya -->

Breaking news

Live
Loading...

Bejat! Seorang Gadis ABG Diperkosa, Padahal Sedang Jagain Anaknya

Tuesday 1 September 2020

Ilustrasi.

Sambil menjaga anaknya korban nonton TV di rumah terduga pelaku. Tiba-tiba pelaku masuk dan mendorong korban masuk ke kamar pribadinya. Lalu dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Bangkalan - Gadis belia, sebut saja Mawar (nama samaran) kini hamil tiga bulan. Mawar yang berusia 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual kakak iparnya, berinisial UM (35).

Dugaan pemerkosaan yang disertai dengan ancaman dialami korban selama dua kali selama bulan Mei 2020.

Mawar sendiri hidup bersama neneknya setelah orang tuanya cerai. Mawar hanya lulus sekolah dasar pada tahun 2018. Ia tidak melanjutkan ke jenjang SMP karena kondisi ekonomi.

Perbuatan bejat UM, warga Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur akhirnya di laporkan ke Polres Bangkalan.

Senin (31/8/2020), Ayah korban, JKR menceritakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku.

Pertama dialami, saat Mawar diminta mengasuh anak bibinya (anak pelaku) yang masih berusia satu tahun.

“Sambil menjaga anaknya (anak pelaku). Anak saya nonton TV di rumah UM. Tiba-tiba UM masuk dan mendorong anak saya masuk ke kamar pribadinya. Lalu dipaksa melayani [diperkosa],” katanya.

Awalnya, Mawar hendak melawan dan berteriak. Namun, mulut Mawar disekap menggunakan tangan dan diancam akan dibunuh bila menceritakan pada orang lain. 

Mawar yang masih polos hanya diam. Aksi bejat kakak iparnya kembali dilakukan di bulan yang sama, seperti orang tidak merasa salah.

Terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan kakak iparnya ini setelah kondisi tubuh Mawar mengalami perubahan, yakni perut buncit.

Mawar pun tetap bungkam saat ditanya oleh ayahnya hingga akhirnya Mawar dibawa ke dukun beranak.

“Dukun beranak itu yang memastikan kalau sudah hamil tiga bulan,” ujar JKR.

Kasus dugaan pemerkosaan hingga hamil tiga bulan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Bangkalan tanggal 29 Agustus 2020 dengan nomor STP/027/VII/RE.1.4/2020. (*)