Bukan secara virtual, Jerinx minta sidang secara terbuka -->

Breaking news

Live
Loading...

Bukan secara virtual, Jerinx minta sidang secara terbuka

Monday 7 September 2020


Kami Minta JRX agar dihadirkan langsung ke depan persidangan dan tidak dilakukan melalui online. 

Denpasar -Persidangan kasus drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx diminta untuk dilaksanakan secara terbuka. Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya ingin memastikan hak Jerinx diadili secara bebas tanpa tekanan.

"Kami Minta JRX agar dihadirkan langsung ke depan persidangan dan tidak dilakukan melalui online. Untuk memastikan bahwa selama persidangan digelar JRX tidak ada di bawah tekanan," kata Gendo dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).

"Sehingga kebebasan dia dalam sidang dapat terjamin maka satu-satunya cara adalah menghadirkan JRX secara langsung di persidangan," lanjut dia.

Gendo juga menjelaskan bahwa Jerinx sudah melakukan swab dan dipastikan negatif virus corona. Sehingga, menurutnya, seharusnya persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung.

"JRX sudah dinyatakan negatif swab maka tidak ada perlu dikhawatirkan dia akan menulari virus kepada pihak lain sehingga dia seharusnya bisa dihadirkan di depan persidangan," ujar Gendo.

Adapun hak Jerinx, kata Gendo, ialah berkomunikasi dengan penasihat hukum selama menjalani persidangan. Jika persidangan dilakukan secara daring, maka Jerinx tidak bisa bebas berkomunikasi dengan penasihat hukum.

"Seorang terdakwa perlu berkomunikasi dengan bebas kepada penasehat hukumnya dan hal itu tidak bisa dilakukan jika persidangan dilakukan dengan daring kecuali dengan cara JRX dihadirkan langsung di depan persidangan," ujar dia.

Lebih lanjut Wayan menyatakan bahwa Jerinx adalah seorang tokoh yang kasusnya mendapat perhatian publik. Dia berharap publik juga dapat melihat jalannya persidangan secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memperhatikan kapasitas Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kami mengapresiasi upaya menggelar live streaming dengan alasan JRX sebagai public figure. Tapi menurut kami live streaming adalah menjadi pelengkap karena yang utama adalah masyarakat bisa hadir langsung dan bagi yang tidak bisa karena alasan protokol Kesehatan barulah difasilitasi dengan live streaming," tutup dia.

Sebelumnya, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi menyatakan sidang Jerinx akan digelar secara daring pada Kamis 10 September 2020 bertempat di ruang sidang Cakra. Sidang dilakukan daring lantaran mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait unggahan "IDI kacung WHO". Polisi kemudian menahannya.

Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE juncto 64 Ayat (1) KUHP.