Diduga Aniaya Anak kandung hingga tewas, seorang WN Maroko diamankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Aniaya Anak kandung hingga tewas, seorang WN Maroko diamankan

Tuesday 8 September 2020


Kematian SHA terungkap setelah ML membawa bocah tak berdosa itu ke rumah sakit. Saat di bawa ke rumah sakit tubuh mungil ML penuh dengan luka lebam.

Jakarta - Ibu kandung Gigit dan Pukuli Anak Sendiri hingga Tewas
Seorang bocah berusia lima tahun berinisial SHA tewas di tangan ibu kandungnya sendiri, ML (29), di Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kematian SHA terungkap setelah ML membawa bocah tak berdosa itu ke rumah sakit. Saat di bawa ke rumah sakit tubuh mungil ML penuh dengan luka lebam.

Pihak rumah sakit yang curiga, akhirnya memutuskan untuk menghubungi pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap SHA tewas karena dianiaya secara keji oleh ML.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sejumlah luka pukulan benda tumpul dan bekas gigitan di sekujur tubuh SHA.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

"Adanya kekerasan terhadap korban dengan cara menggigit bagian tubuhnya korban," kata Yusri Yunus.

"Ada juga luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban," imbuhnya.

Yusri Yunus kemudian menambahkan ML merupakan istri ketiga dari pria berinisial H.

"Dia Istri Ketiga dari suaminya yang berinisial H," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

ML yang merupakan WNA asal Maroko itu rupanya sempat membuat polisi kerepotan saat melakukan interogasi.

Sebab, kata Yusri, ML tidak dapat berbahasa Indonesia. "ML kami tahan dan terkendala dengan adanya bahasa," kata Yusri.

"Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada," lanjutnya. Sementara itu H, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.

Sore ini, kata Yusri, sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sore ini suaminya ML akan memenuhi panggilan kami," kata Yusri. Sang suami tersebut, berangkat dari Belanda.

"Jadi, suami ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Belanda," ucap Yusri.

Yusri Yunus menambahkan ML enggan mengakui telah menganiaya putrinya hingga tewas. Ia menyebut SHA tewas lantaran ingin melompat dari lantai 12 apartemen.

"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," kata Yusri.

"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," lanjutnya.

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.