Kapolda Sulut minta Operasi Yusitisi yang Simpatik: jangan buat Warga Takut -->

Breaking news

Live
Loading...

Kapolda Sulut minta Operasi Yusitisi yang Simpatik: jangan buat Warga Takut

Monday 14 September 2020


Kita laksanakan Operasi Yustisi ini untuk mengingatkan masyarakat. Jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang simpatik.

Manado - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Panca Putra meminta kepada jajarannya untuk menjalankan Operasi Yustisi terkait Corona (COVID-19) dengan simpatik. Irjen Pol Panca mengingatkan agar Operasi Yustisi tak membuat warga ketakutan, resah dan khawatir.

"Kita laksanakan Operasi Yustisi ini untuk mengingatkan masyarakat. Jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang simpatik," ucap Irjen Pol Panca dalam apel bersama TNI, Satpol PP dan Dishub Sulut, dari keterangan tertulis Bidang Humas Polda Sulut, Senin (14/9/2020).

Irjen Pol Panca menjelaskan Operasi Yustisi dimulai sejak hari ini. Panca menyebut operasi ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah yaitu peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati atau peraturan wali kota soal pencegahan penularan Corona.

"Sanksi (bagi pelanggar) ada macam-macam. Ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai peraturan daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial," ujar Irjen Pol Panca.

Irjen Pol Panca meminta seluruh lapisan, mulai dari masyarakat, pengak hukum hingga pemerintah bersama-sama menahan laju penularan Corona agar Sulut bebas zona merah Corona. Kapolda menuturkan saat ini kondisi Sulut dalam status oranye Corona.

"COVID ini menjadi persoalan nasional. Meskipun di Sulut saat ini masih zona orange, kita berupaya bersama agar tidak masuk ke zona merah COVID," kata Irjen Pol Panca.

Irjen Pol Panca menyampaikan tiga hal wajib ditaati adalah memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. "Hari ini secara nasional, Satgas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait peraturan daerah yang ada untuk mencegah COVID, yaitu wajib menaati 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tegas Irjen Pol Panca.

Irjen PolPanca menerangkan dalam Operasi Yustisi, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan perda. TNI-Polri hanya membantu.

Apel gabungan ini dihadiri juga Danrem 131/Santiago, Brigjen TNI Meyer Putong, pejabat utama Polda Sulut, Kasatpol PP Sulut dan perwakilan Dinas Perhubungan Sulut.