Keroyok Konsumen : Polisi Tangkap Lima Debt Collector -->

Breaking news

Live
Loading...

Keroyok Konsumen : Polisi Tangkap Lima Debt Collector

Friday 4 September 2020


Atas kejadian tersebut, kini kelima pelaku pengeroyokan harus mendekam di tahanan Mapolda Sumsel untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, (4/9).

Palembang- Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap lima tersangka debt collector yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang konsumen dari salah satu perusahaan leasing di Kota Palembang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni Juhar (34), Robert Johan Saputra (32), Suhadi (47), Yulian alias Pian (36) dan Bambang Utoyo (34).

“Para tersangka ini melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Dodi Setiawan (38) dan Regiano Berrnanda (17), Rabu (29/7). Kedua korban ini merupakan Bapak dan anak,” ujar Suryadi didamping Kanit IV Kompol Zaini,” Senin (31/8/2020).

Dijelaskan Suryadi, kejadian berawal saat korban Regiano Berrnanda sedang menuju ke Polrestabes Palembang untuk mengurus SKCK. Ditengah perjalanan korban diminta berhenti secara paksa oleh orang tak dikenal yang mengaku dari Leasing WOM Finance.

“Lalu korban tidak berhenti dan tancap gas ke Polrestabes Palembang. Sesudah sampai di Polrestabes, korban kemudian menghubungi orangtuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya saat dijalan tadi melaluo telepon,” jelas Suryadi.

Mendapat kabar tersebut, lanjut Suryadi, orang tua korban yakni Dodi Setiawan langsung mendatangi kantor WOM Finance untuk mempertanyakan kejadian yang dialami sang anak Regiano Berrnanda. Namun pihak leasing beralasan kejadian tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.

“Namun saat kedua korban hendak pulang kerumah, ditengah perjalanan tepat di Jalan Kolonel H Burlian KM 9, keduanya bertemu dengan sekelompok orang tak dikenal dan langsung menyerang korban menggunakan besi hingga kedua korban mengalami luka memar di kepala dan wajah,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, kini kelima pelaku pengeroyokan harus mendekam di tahanan Mapolda Sumsel untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

“Kelima tersangka ini dikenakan dua pasal, yakni pasal tentang pengeroyokan 170 KUHP dan pasal perlindungan anak karena salah satu korban masih dibawah umur. Dan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” ujar Suryadi.