Laporan kejahatan penipuan online Kota Bekasi meningkat -->

Breaking news

Live
Loading...

Laporan kejahatan penipuan online Kota Bekasi meningkat

Thursday 3 September 2020


Kasus penipuan online terjadi karena masyarakat memilih bertransaksi secara online, Doc. Ilustrasi (3/8).

Bekasi Kota- Laporan kejahatan penipuan online di Kota Bekasi mencapai 40 persen sejak pandemi Covid-19. Pandemi membuat warga enggan berbelanja keluar rumah, memilih melakukan transaksi belanja online.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengatakan, selama pandemi ini, laporan kejahatan di polisi khusus penipuan online sekira40 persen.

Peningkatan kasus penipuan online terjadi karena  masyarakat memilih bertransaksi secara online dan tidak langsung ke lokasi belanja karena khawatir pandemi virus corona.

Sekitar 40 persen laporan yang masuk ke kami tuh penipuan online," ujar Heri,Kamis (3/9/2020).

Heri menuturkan,modus pelaku penipuan online yakni berpura-pura menawarkan barang di media sosial.Biasanya pelaku meminta transfer uang terlebih dahulu sebelum pengiriman barang.

"Tapi setelah uang dikirim, barang tidak dikirim oleh pelaku," ucapnya.

Heri menjelaskan mereka yang tertipu belanja online biasanya melalui media sosial facebook maupun instagram.

Dia menyarankan,saat transaksi online untuk memilih sistem pembayaran di tempat atau COD.

Jika penjual tidak bisa melakukan COD, pembeli atau warga tidak perlu memaksakan diri membeli barang tersebut.

"Kalau memang penjual tidak mau menggunakan sistem COD ya kita jangan memaksakan diri untuk membeli barang," tegasnya.

Heri mengimbau warga berhati-hati saat berbelanja online, meskipun terkesan meyakinkan, seperti ada akun, nomor telepon, dan rekening.

"Itu semua kan bisa dipalsukan, apalagi dijual pakai harga murah tidak biasa itu harus curiga kemungkinan besar penipuan," papar Heri.

Heri menambahkan, warga bisa menggunakan apilikasi belanja yang telah terpercaya agar terhindar dari penipuan online.Rata-rata aplikasi terpercaya menggunakan sistem pihak ketiga.

Uang yang dikirimkan ke pembeli tidak langsung masuk ke penjual sebelum barang sampai di alamat pembeli.

"Tapi misal melalui Facebook atau Instragram, itukan kita transaksi secara langsung. Kalau langsung transaksi seperti itu kan rawan sekali terjadinya tindak pidana," tambah Heri.