Pekerja penerima BLT diminta kembalikan, kok bisa? Ini penjelasanya -->

Breaking news

Live
Loading...

Pekerja penerima BLT diminta kembalikan, kok bisa? Ini penjelasanya

Friday 11 September 2020

(Doc. Ilustrasi)

Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan.

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) mengembalikan dana yang ditransfer oleh pemerintah. Imbauan Menaker ini ditujukan kepada penerima yang tidak sesuai dengan persyaratan.

"Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," katanya pada Selasa (8/9) lalu.

Aturan mengenai BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Kriteria penerima dalam aturan tersebut meliputi peserta penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Per 7 September lalu, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 3,69 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Penyaluran itu meliputi tahap pertama dan kedua.

Rinciannya, penyaluran tahap pertama sebanyak 2,31 juta penerima, atau 92,42 persen dari total data tahap I yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta. Kemudian, tahap kedua sebanyak 1,38 juta, atau 46,20 persen dari total data 3 juta.

Ida juga meminta BPJS Ketenagakerjaan terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait sehingga kendala dalam penyaluran bantuan ini dapat diminimalkan. Sejumlah kendala yang dihadapi meliputi duplikasi, rekening sudah tidak aktif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan,rekening tidak sesuai NIK, dan sebagainya.

"Kami juga imbau kepada perusahaan dan pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait rekening pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan rekening sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran," imbuhnya.

Untuk diketahui, setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga total bantuan senilai Rp2,4 juta. Bantuan tersebut diberikan dalam dua kali transfer, yaitu sebesar Rp1,2 juta masing-masing periode transfer.