Polisi gagalakan penyeludupan ganja, 110 kg disita -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi gagalakan penyeludupan ganja, 110 kg disita

Friday 18 September 2020


Polda Sumatera Barat Gagalkan 110 Kilogram Ganja Siap Edar ke Jakarta.

Padang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Sebanyak 110 paket ganja kering dengan berat 110 Kg siap edar berhasil digagalkan.

Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu menerangkan kronologi pengungkapan dimana berawal penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RR (27), warga Lorong Masjid Jamik Palju Kecamatan Talang Putih, Kota Palembang, dengan TKP di Jalan Utama Durian Tarung Blok D No 13, RT 04 RW 01 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh tim opsnal Ditnarkoba, adanya pendistribusian diduga narkotika jenis ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental,” kata KombesPol Wahyu.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan yang dicurigai dengan jenis kendaraan mobil Toyota Avanza. Kendaraan tersebut dicurigai masuk Kota Padang dan diturunkan di daerah Tabing dan menuju sebuah rumah di TKP.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RR yang sedang memikul ganja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar diduga ganja dibungkus plastik warna putih,” terang KombesPol Wahyu.

Dari hasil interogasi terhadap RR diketahui barang bukti ini akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN.

“Tersangka sudah dua kali membawa ganja dari Penyabungan Provinsi Sumut,” ujar KombesPol Wahyu.

Modus operandi adalah penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong untuk di bawa ke Jakarta.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas KombesPol Wahyu.