Seorang cleaning service, Harus berurusan dengan Polisi, gara kirim DM Instagram -->

Breaking news

Live
Loading...

Seorang cleaning service, Harus berurusan dengan Polisi, gara kirim DM Instagram

Monday 28 September 2020


Korban melaporkan karena mendapat direct message (DM) Instagram dari pelaku. Di DM itu, pelaku mengirimkan foto alat kelaminnya.


Surabaya - Hanya karena tidak bisa mengendalikan nafsu seksualnya, pemuda asal Ponorogo ini akhirnya berurusan dengan hukum. Pemuda ini diamankan di Mapolsek Bubutan setelah terbukti melanggar UU ITE dan melakukan tindak pidana pornografi.


Pemuda itu bernama Bayu (23), asal Ponorogo yang indekos di Tembok Lor, Surabaya. Setiap hari dia bekerja sebagai cleaning service di salah satu tempat fitnes di BG Junction Mall, Surabaya.


Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah dilaporkan korban bernama Lia, seorang tante berusia 32 tahun yang merupakan member atau pelanggan tempat fitnes tersebut.


"Korban melaporkan karena mendapat direct message (DM) Instagram dari pelaku. Di DM itu, pelaku mengirimkan foto alat kelaminnya," terang Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulang, Minggu (27/9/2020).


Dalam keterangan korban, dia mendapat DM dari pelaku sekitar pukul 17.00 Wib, Sabtu (19/9/2020). Selain foto alat kelamin, pada DM itu, pelaku juga menulis bahwa dirinya telah mengintip korban saat ganti baju di tempat fitnes.


"Dalam DM itu pelaku juga menuliskan bahwa dia telah memvideokan korban saat ganti pakaian," tambah Manulang.


Dari laporan itu, keesokan harinya Manulang dan timnya menuju tempat fitnes dan mengamankan pelaku Bayu. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya seperti diceritakan korban.


"Pelaku mengakui telah memvideokan korban yang sedang berdandan dengan hanya memakai sehelai handuk. Pelaku juga mengakui telah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui DM Instagram," beber Manulang.


Pelaku juga mengaku telah merayu korban melalui DM Instagram tersebut.


"Motif pelaku melakukan tindakan tersebut yaitu ingin berhubungan badan dengan korban," ungkapnya.


Selain menetapkan Bayu sebagai tersangka dan ditahan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bubutan juga menyita satu unit HP merk Samsung Duos warna hitam dan satu unit HP merk Xiaomi Redmi 8.


Oleh penyidik, Bayu dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pornografi.