Turut serta balap liar, Berani! kena sanksinya dibui -->

Breaking news

Live
Loading...

Turut serta balap liar, Berani! kena sanksinya dibui

Sunday 13 September 2020


Ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari .

Jakarta- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada sanksi pidana kepada para pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.

Diketahui, aksi balap lari liar belakangan ini marak terjadi di sejumlah wilayah Jakarta.
Menurut Sambodo, seperti halnya balapan liar, balap lari liar juga tidak diperbolehkan alias dilarang. Apalagi, aksi tersebut kerap mengakibatkan penutupan jalan.

"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, enggak boleh ini," kata Sambodo saat dihubungi,Minggu (13/9).

Sambodo menuturkan ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari yang mengakibatkan penutupan jalan.

"Ada sebetulnya sanksinya itu," ucap Sambodo.

Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada pasal 12 ayat 1 diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana yakni penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal itu merujuk pada Pasal 63.

Disampaikan Sambodo,sejauh ini pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar. Sebab, biasanya mereka langsung membubarkan diri.

Namun, Sambodo menegaskan jika pihaknya menemukan aksi balap lari liar, maka akan langsung dibubarkan.

"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," tuturnya.

Diketahui, belakangan ini aksi balap lari liar terjadi di sejumlah wilayah di Jabodetabek. Antara lain di Ciledug, Bekasi, Cipondoh, Cipete dan sebagainya.