Anak 14 tahun di ikat diperkosa, Pelaku lelaki paruh baya -->

Breaking news

Live
Loading...

Anak 14 tahun di ikat diperkosa, Pelaku lelaki paruh baya

Saturday 31 October 2020

Doc. ilustrasi

Pelaku SUP melakukan aksinya dengan cara mengikat korban M.A.Z usia 14 tahun dan melakukan aksinya korban diancamakan dibunuh apabila melawan.


Banjar- Pelaku lakukan pencabulan dan asusila terhadap perempuan juga terhadap anak laki-laki, akhirnya ditangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar. 

Tersangka SUP (53 tahun) telah berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di rumahnya didaerah Langensari.

"Pelaku dapat ditangkap berawal dari laporan korban selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada identitas tersangka,"ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., saat kegiatan konferensi pers, Jum'at (30/10).

Menurut Kapolres Banjar, Pelaku SUP melakukan aksinya pada Tanggal 15 November 2019 tahun lalu, di Lingkungan Dusun Sukahurip RT.001 RW.001 Desa Sukahurip Kecamatan Kecamatan Langensari Kota Banjar, Jawa Barat. 

"Pelaku SUP melakukan aksinya dengan cara mengikat korban M.A.Z usia 14 tahun dan melakukan aksinya korban diancamakan dibunuh apabila melawan, setelah melakukan perbuatanya korban diancam akan dibunuh apabila melaporkan perbuatan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 14 Oktober 2020 dan telah diusut tuntas perkaranya.

Kapolres, menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonwsia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar), guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. tandasnya.