Hari ini Senin, Mengingat Tragedi Bintaro sedikitnya 139 tewas -->

Breaking news

Live
Loading...

Hari ini Senin, Mengingat Tragedi Bintaro sedikitnya 139 tewas

Monday 19 October 2020


Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu kecelakaan paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia dengan mencatatkan 139 tewas dan 254 orang lainnya luka berat. 


Jakarta- Insiden kecelakaan kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan terjadi tepat hari ini 33 tahun silam. Musibah terburuk dalam sejarah perkeretaapian di Indonesia ini terjadi pada tanggal 19 OKtober 1987 dan dikenal sebagai Tragedi Bintaro.⁣

Dalam kecelakaan ini, rangkaian kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang–Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung–Jakarta Kota (KA 225) yang berangkat dari Stasiun Sudimara, Tangerang.⁣

Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu kecelakaan paling buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia dengan mencatatkan 139 tewas dan 254 orang lainnya luka berat. Proses evakuasi penumpang kereta api menjadi tantangan mengingat kerasnya tabrakan head-to-head.⁣

Penyelidikan setelah kejadian menunjukkan adanya kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung, padahal tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran. Hal ini dilakukan karena tidak ada jalur yang kosong di Stasiun Sudimara.⁣

Sejumlah orang dihukum atas tragedi berdarah ini. Salah satunya adalah masinis bernama Suradio. Dia divonis hukuman 5 tahun penjara dan harus kehilangan pekerjaannya sebagai masinis. Ia ditahan di Lapas Cipinang dan bebas pada tahun 1993. ⁣

Sejak saat itu, Suradio sempat hanya apel di kantornya karena sudah dibebastugaskan. Pada tahun 1994 ia dipecat dari jabatannya sebagai masinis; kemudian Nomor Induk Pegawai Perkeretaapiannya, 120035237, dicabut pada 1996 oleh Departemen Perhubungan Indonesia. Ia pun tidak mendapat uang pensiun.⁣

Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Syafei harus mendekam di penjara selama 2,5 tahun. Sedangkan PPKA Djamhari dan Umrihadi dihukum 10 bulan penjara. Nusantaratv