Polisi ringkus Bapak cabuli anak sejak SMP -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ringkus Bapak cabuli anak sejak SMP

Wednesday 21 October 2020



Pelaku tidak hanya satu kali menyetubuhi korban, yang merupakan anaknya sendiri, dan anak tertua dari empat bersaudara.


Koltim- Kasus pencabulan yang kerap kali melibatkan anak dibawah umur sebagai korban tentu membuat geram semua pihak yang mengetahuinya. Baru-baru ini Polres Kotim kembali mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya. 


Kapolres Kotim AKBP Abdeol Harris Jakin mengungkapkan, kejadian ini terakhir dilakukan pada 7 Juli tahun 2018 sekitar jam 21.00 WIB. Yang artinya pelaku tidak hanya satu kali menyetubuhi korban, yang merupakan anaknya sendiri, dan anak tertua dari empat bersaudara.


“Hal itu dilakukan di barak yang ada di Jalan Kembali 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Tersangka ini, pada saat kejadian korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMA,” ungkapnya, Selasa 20 Oktober 2020.


Lanjutnya, korban tinggal di kos yang ada di Sampit sendirian karena orang tuanya berada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kuala Kuayan. Saat kejadian, korban sedang sendiri di kamar kosnya, tersangka datang dan masuk kemudian melakukan pemaksaan terhadap korban sehingga terjadi persetubuhan.


“Saat itu korban tidak berani melawan karena adanya ancaman dari tersangka. Tersangka mengancam apabila korban melaporkan atau memberitahukan orang lain maka tersangka akan meninggalkan keluarganya. Korban tidak akan bisa bertemu lagi dengan adik-adiknya,” ujarnya.


Sehingga kejadian ini berlangsung dibawah ancaman, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kaos lengan pendek berwarna abu-abu, satu buah celana dalam abu-abu, satu buah bra warna ungu, satu lembar celana panjang leging hitam dan ditambah hasil pemeriksaan dari dokter visut Et-Refertum.


“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2, Ayat 3 atau pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman maksimal karena dilakukan oleh orang tua kandung,” jelasnya.


AKBP Abdoel Harris Jakin berpesan kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui kejadian serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Karena menurutnya apabila dibiarkan, mental anak akan rusak dan boleh dikatakan 50 persen hingga lebih masa depannya hancur akibat perbuatan ayah kandung sendiri.


“Dan fokus kami kedepan, kami akan berkonsultasi dengan psikolog yang ada di Kotim maupun wilayah terdekat bagaimana bisa memulihkan trauma korban pasca kejadian ini,” ujarnya.


Diketahui, korban ini sudah lebih dari 10 kali dicabuli semenjak berusia 11 tahun dan masih duduk dibangku SMP, hingga korban berusia 16 tahun. Kejadian ini sudah berulang, dan akhirnya ketahuan saat korban sudah tidak tahan lagi sehingga menceritakan hal tersebut kepada pamannya.


“Pamannya yang akhirnya membuat laporan resmi kepada polisi dan langsung ditindaklanjuti. Alasan dari korban dirinya melakukan hal tersebut karena tidak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya sendiri,” tutupnya.


Saat ditanyakan kepada tersangka, tersangka mengaku masih tinggal bersama istrinya dan karena urusan pekerjaan sebagai sopir taksi membuatnya sering pulang pergi ke Sampit.


Sehingga pada momen korban jauh dari keluarga, dirinya memanfaatkan hal tersebut untuk mencabuli sang anak.


“Hubungan saya dan istri baik saja, untuk hubungan seksual juga masih berjalan. Namun saat dengan istri saya merasa biasa saja, entah kenapa kalau melihat anak saya muncul nafsu,” ujarnya saat ditanyai di Polres Kotim.


Saat ini untuk lokasi-lokasi dilakukannya pencabulan tersebut masih dikembangkan. Mengingat kejadian ini baru dilaporkan secara resmi pada tanggal 5 Oktober 2020.


Untuk itu saksi-saksi sudah mulai diperiksa, termasuk guru-guru korban saat masih bersekolah. Dari pernyataan guru-guru, korban memang terlihat lebih murung dibandingkan teman seusianya. Sehingga hal ini menguatkan telah terjadinya pencabulan. Meski demikian, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan yang dilakukan pada korban. Ancaman hanya sebatas verbal atau kata-kata, dan tersangka sudah mengakui perbuatanya tersebut.