Sekitar 5.000 buruh Bekasi Kabupaten Kota ikut demo tolak Omnibus Law -->

Breaking news

Live
Loading...

Sekitar 5.000 buruh Bekasi Kabupaten Kota ikut demo tolak Omnibus Law

Monday 5 October 2020


Hari ini di Gedung DPR RI. Ada 5.000 (buruh gabungan) Kota dan Kabupaten Bekasi.


Bekasi- Sekitar 5.000 buruh Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan ikut aksi demonstrasi tolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke Gedung DPR/ MPR RI, Senin (5/10/2020).

"Iya hari ini ke Jakarta, ke Gedung DPR RI. Ada 5.000 (buruh gabungan) Kota dan Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Suparno saat dihubungi,Senin (5/10/2020).

Rencananya, aksi demo ini berlangsung hingga 8 Oktober 2020. Menurut Suparno, puncak demonstrasi akan berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis (8/10/2020) mendatang.

Suparno mengatakan,ada beberapa titik kumpul dari para buruh Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi ini untuk lakukan longmarch aksi demo ke DPR RI.

Para buruh di Kabupaten Bekasi akan kumpul di kawasan industri MM2100, kawasan EJIP, dan di kawasan Jababeka.

"Berangkat jam 09.00 WIB dari titik kumpul, sementara kalau buruh Kota Bekasi ngumpul di dekat masuk Tol Bekasi Barat," kata Suparno.

Dia menyebut tuntutan buruh ini sama halnya dengan semua aliansi buruh lainnya.

"Ya itu sama dengan aliansi (buruh) pusat tuntutannya. Masih tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kan DPR mau paripurna tanggal 8 (pengesahan) itu harapannya klaster tenaga kerjaannya dikeluarkan seperti halnya pendidikan, media itu kan dikeluarkan tuh," tutur dia.

Sebelumnya,ada tujuh point utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.

Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minmum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourching pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

Ketujuh,buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.