Vaksin COVID-19, Pemkot Bekasi mulai data warganya -->

Breaking news

Live
Loading...

Vaksin COVID-19, Pemkot Bekasi mulai data warganya

Tuesday 20 October 2020


Pendataan yang dilakukan tersebut baru tahap awal, sehingga ia mengaku belum bisa memastikan prioritas warga yang harus mendapatkan vaksin terlebih dahulu.


Bekasi Kota- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melakukan pendataan bagi warga penerima vaksin Covid-19. Proses pendataan warga penerima vaksin tersebut saat ini tengah berjalan di tingkat kelurahan.

Salah satu daerah yang mulai melakukan pendataan tersebut adalah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu. Di daerah ini, pendataan telah dilakukan sejak 14 Oktober lalu.

"Saya menindaklanjuti surat pak Walikota, berarti Lurah tinggal menindaklanjuti ke RW atau RT. Rencana vaksin baru ada kurang lebih 480 ribu untuk Kota Bekasi, jadi lurah-lurah kebagian sekitar 8.500 per kelurahan," kata Camat Rawalumbu, Dian Herdiana, dilansir CNN Indonesia Senin (19/10).

Ia menyebut pendataan yang dilakukan tersebut baru tahap awal, sehingga ia mengaku belum bisa memastikan prioritas warga yang harus mendapatkan vaksin terlebih dahulu.

"Ini kan baru tahap awal. Kami belum juga disertakan dengan kriteria masyarakat yang mana saja yang harus diprioritaskan, jadi kami baru mendata saja kepada masyarakat yang ada di kelurahan," ucap dia.

Jika merujuk pada surat dari Kelurahan Pengasinan kepada seluruh Ketua RW se Kelurahan, pendataan dilakukan kepada warga usia 18 sampai dengan 59 tahun termasuk Pengurus RT dan RW.

Pendataan dikecualikan kepada kader posyandu, linmas aktif Kelurahan dan pengurus PKK Kelurahan.

"Data tersebut sudah kami terima dalam bentuk soft copy dengan format excel paling lambat hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020," seperti dikutip dari surat tersebut.

Diketahui, Pemkot Bekasi sebelumnya menyatakan bakal melakukan vaksinasi Covid-19 pada awal 2021.

Rencana itu tertuang dalam surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020.

"Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Camat dan Lurah dan para Kepala Puskesmas Se-Kota Bekasi untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bekasi nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, dan sarana pendukung.

Pepen, sapaan akrabnya, menyebut program vaksinasi itu nantinya akan diprioritaskan bagi kelompok rentan berusia 18-59 tahun yang dibagi dalam beberapa kategori yakni, petugas pelayanan publik, kelompok berisiko tinggi, dan orang yang memiliki riwayat kontak.

Adapun petugas pelayanan seperti, aparat TNI dan Polri, petugas, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran, dan petugas yang bertugas di lapangan.

Sedangkan, kelompok berisiko tinggi antara lain, kelompok usia produktif hingga penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti kawasan padat penduduk.

"Bahwa dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang di tetapkan," kata dia.