Buang sampah sembarang, ada denda 50 juta -->

Breaking news

Live
Loading...

Buang sampah sembarang, ada denda 50 juta

Saturday 7 November 2020



Masih ditemukan sampah berserakan yang dibuang di sembarang tempat oleh orang tak bertanggungjawab. ⁣

Tangsel- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengimbau masyarakat agar tak membuang sampah di sembarang tempat. ⁣
Imbauan tersebut digencarkan karena masih banyak temuan sampah yang berserakan di bukan lokasi tempat pembuangan akhir atau sampah (TPA atau TPS) oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. ⁣
Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Rastra Yuda, mengatakan pihaknya terus menemukan sampah berserakan yang dibuang di sembarang tempat oleh orang tak bertanggungjawab. ⁣
Seperti di kawasan Gang Tupang 3, Serua, Ciputat, yang ditemukan banyak sampah dibuang oleh oknum warga di sejumlah lahan kosong yang ada di lokasi sekitarnya. ⁣
"Lokasi tersebut sudah menjadi kebiasaan dijadikan tempat sampah. Saya sudah memasang spanduk, plang papan sudah kita jalankan tapi hilang," ujarnya, Sabtu (7/11/2020).⁣
"Di situ memang susah, satu disitu gelap lokasinya, kalau terang mungkin ada rasa takut bagi warga yang ingin buang sampah," ungkap Rastra.⁣
Rastra menilai persoalan sampah di Tangsel dapat teratasi dengan mudah dalam penyelesaiannya. ⁣
Menurutnya, persoalan tersebut dapat dengan baik diselesaikan dengan kerjasama dari seluruh pihak terkait.  ⁣
"Itu yang ilegal sering kita bersihkan. Memang kesadaran masyarakatnya yang kurang. Padahal ada tempat lain yang sudah disiapkan," katanya. ⁣
Sementara itu, Sekretaris DLH Yepi Suherman, mengatakan saat ini pihaknya telah memberlakukan sanksi sosial maupun sosial bila kedapatan warga yang membuang sampah secara sembarangan. ⁣
Guna menghindari sanksi yang diberlakukan pihak Pemkot Tangsel, Yepi mengimbau agar peran serta Lurah setempat dapat mengimbau warganya untuk tidak membuang sampah secara sembarang.  ⁣
"Kemudian maksimal itu ada denda hingga Rp 50 juta. Kami juga mengimbau kepada seluruh lurah untuk bisa memperhatikan wilayahnya agar tidak ada lagi titik pembuangan sampah yang ilegal seperti yang dikeluhkan  oleh masyarakat," kata Yepi.