Buron 8 Bulan, Tersangka kasus suap eks Sekretaris MA, KPK temukan fakta baru -->

Breaking news

Live
Loading...

Buron 8 Bulan, Tersangka kasus suap eks Sekretaris MA, KPK temukan fakta baru

Sunday 1 November 2020



Penyidik juga sedang mendalami soal bagaimana pelarian Hiendra sejak Februari 2020 itu. 


Jakarta- Penangkapan KPK terhadap Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, mengungkap hal yang mengejutkan. Hiendra yang sudah 8 bulan buron itu ternyata menggunakan mobil dengan pelat mobil yang berakhiran huruf RFO. 

Mobil dengan nomor polisi RF adalah kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas. 

Untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah. 

Pada saat menangkap Hiendra, KPK turut menyita dua mobil yang digunakan selama pelarian. Salah satunya menggunakan nomor polisi mobil yang berakhiran huruf RFO. 

"Informasi yang kami terima demikian," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat ditanya soal informasi pelat mobil yang diamankan dari Hiendra, dilansir Kumparan Sabtu (31/10). 

Menurut Ali, penyidik masih memverifikasi kendaraan yang turut diamankan bersama Hiendra. "Jika ada kaitan dengan perkara tentu dapat dilakukan penyitaan," ujar dia. 

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami soal bagaimana pelarian Hiendra sejak Februari 2020 itu. Termasuk kaitannya dengan pelat mobil RFO yang diduga dipakainya. 

"Setiap informasi yang ada, penyidik pasti akan mendalaminya. Termasuk terkait soal biaya hidup, alat transportasi, dan fasilitas lain yang digunakan untuk berpindah tempat selama tersangka HS menjadi DPO KPK," ujar Ali. 

Hiendra adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. 

Dalam dakwaan Nurhadi, Hiendra disebut memberikan suap terkait pengurusan dua kasus, yakni pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap dirinya. Dugaan suap yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono, senilai Rp 45.726.955.000.