Dua tersangka diamankan, Polisi temukan Puluhan pohon Ganja -->

Breaking news

Live
Loading...

Dua tersangka diamankan, Polisi temukan Puluhan pohon Ganja

Monday 23 November 2020


Polisi 
berhasil menemukan lokasi penanaman puluhan pohon ganja yang berada di dekat lahan PTPN Goal Para.


Kota Sukabumi- Polres Sukabumi Kota, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dalam kepemilikan ganja seberat 2,4 gram dan 71,4 gram.


Dua tersangka berinisial AB dan TS berhasil diringkus jajaran kepolisian Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di tempat berbeda. Keduanya diamankan lantaran atas kepemilikan daun ganja.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kronologis penangkapan kedua tersangka terungkap atas informasi masyarakat. Dari penangkapan jajaram Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota awalnya berhasil menangkap AB (38) warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut Kecamatan Cirenghas, di sekitar Terminal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan tersangka AB polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 24,4 gram.

“Penangakapan pertama itu pada Kamis (19/11) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisal A.B dan selanjutnya dilakukan pengembangan,” kata Sumarni ketika dikonfirmasi awak media di Mako Polres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (21/11/20).

Setelah itu, kata Sumarni, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan menangkap TS (38) warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang Kecamatan Sukabumi, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja seberat 71,4 gram.

“Dari penangkapan pertama AB lanjut pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka TS dirumahnya beserta barang bukti daun ganja 71,4 gram,” papar AKBP Sumarni.

Tidak sampai disitu, Lanjut Sumarni jajarannya terus menggali informasi dari kedua tersangka asal usul narkoba daun ganja tersebut, dan ahirnya menuju pada JD warga kampung Cisarua, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, daun ganja didapat dua tersangka sebelumnya.

Namun saat petugas buru sergap (Buser) Sat Narkoba melakukan pengintaian kediaman JD, tersangka DJ berhasil melarikan diri dari penyerapan petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku, berhasil menemukan lokasi penanaman puluhan pohon ganja yang berada di dekat lahan PTPN Goal Para.

“Sekitar pagi jam 10.00 WIB pagi, kami berhasil menemukan 20 pohon ganja yang diduga ditanam tersangka dilereng bukti lahan PTPN, tanaman ganja diperkirakan berukuran 10-15 centi meter,” ungkap AKBP Sumarni.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 98,5 gram ganja kering yang masing masing sudah dibungkus plastik dan 20 batang daun ganja.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 111 (1), 114 (1), UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” tandas Kapolres Sukabumi Kota.