Millen Cyrus ditangkap di hotel, Polisi buru bandar -->

Breaking news

Live
Loading...

Millen Cyrus ditangkap di hotel, Polisi buru bandar

Tuesday 24 November 2020


Millen Cyrus dihadirkan polisi ketika menggelar jumpa pers di Polsek Pelabuhan Tanjung Priok.


Jakarta- Millen Cyrus dijebloskan ke tahanan laki-laki meskipun dirinya berpenampilan sebagai wanita.

Di ruang tahanan tersebut, sosok transgender keponakan Ashanty ini akan bergabung dengan pria lain pelaku kriminal. Millen Cyrus pun menangis saat dirinya tampil dalam konferensi pers di depan awak wartawan.

Sang selebgram sendiri atau Millen Cyrus ditetapkan jadi tersangka.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan pemeriksaan terhadap Millen Cyrus yang ditangkap karena kasus narkoba.

Millen Cyrus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus MC setelah ditangkap kemarin," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).

Jika pemeriksaan sudah selesai, Millen Cyrus akan ditahan. "Kami akan tahan di tahanan laki-laki," ucapnya.

Menurut Ahrie Sonta, Millen berjenis kelamin laki-laki sesuai dalam kartu identitas.

Atas dasar ini, polisi pun memastikan Millen Cyrus dijebloskan ke tahanan laki-laki. Millen Cyrus menundukkan kepala dan menangis saat memakai baju oranye bertuliskan 'tahanan polisi'.

Hal ini terjadi saat Millen Cyrus dihadirkan polisi ketika menggelar jumpa pers di Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).

Ketika dihadapkan pada wartawan, Millen Cyrus yang sekarang berusia 21 tahun memakai baju tahanan polisi warna oranye.

Selama jumpa pers terkait penangkapannya karena kasus narkoba jenis sabu, Millen Cyrus terus menundukkan kepalanya.

Millen Cyrus yang mengenakan masker itu tidak bisa menyembunyikan kesedihan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menyebutkan, polisi menangkap Millen Cyrus di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari.

Millen Cyrus ditangkap bersama teman laki-laki berinisial JR.

Ketika ditangkap polisi, pria bernama panjang Muhammad Millendaru Prakasa tersebut mengakui barang haram jenis sabu itu adalah miliknya.

"MC sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ahrie Sonta.

Saat penangkapan dilakukan, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dilansir Tribunnews.

Polisi juga mengamankan satu botol minuman keras Black Label.

Millen Cyrus kemudian menangis ketika diminta Ahrie Sonta berbicara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP, Ahrie Sonta lalu menjelaskan, Millen Cyrus ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut Ahrie Sonta, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020), Millen Cyrus memesan sabu dari OR yang saat ini sedang diburu polisi.

"MC dihubungi OR untuk menemani JR di sebuah hotel. MC menemui OR di hotel tersebut," jelas Ahrie Sonta.

Setelah bertemu, Millen Cyrus dan OR ditemani teman perempuannya masuk dalam kamar. OR lalu mengeluarkan alat hisap sabu dari botol air mineral.

"MC dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu di kamar mandi. Mereka bergantian pakai."

"Setelah konsumsi sabu, OR dan teman perempuannya pamitan pindah kamar," kata Ahrie Sonta.

Tidak lama kemudian polisi masuk ke kamar Millen Cyrus dan melakukan penangkapan.

Saat ini Millen Cyrus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar Ahrie Sonta.