Pakar Hukum Pidana Unpad: Kasus Rizieq Wajib dilanjutkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Pakar Hukum Pidana Unpad: Kasus Rizieq Wajib dilanjutkan

Friday 13 November 2020



Kasus yang pernah dilaporkan dan menyeret nama Rizieq Shihab, rata rata memiliki ancaman hukuman 4 dan 6 tahun.


Jakarta- Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai seluruh perkara yang pernah menjerat pemimpin FPI, Rizieq Shihab, wajib dilanjutkan.

Romli menyebut kasus yang sudah dihentikan penyidikannya atau di SP-3 pun, menurut Romli, juga  sebenarnya dapat dilanjutkan, dengan syarat ada temuan bukti baru, dilansir Kompas.tv (13/11).

Terkait masa kedaluwarsa kasus. Romli menyebut, kasus yang pernah dilaporkan dan menyeret nama Rizieq Shihab, rata rata memiliki ancaman hukuman 4 dan 6 tahun, sehingga masa kedaluwarsanya pun ada di kisaran antara 12 hingga 18 tahun.

Kepulangan Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, ke Indonesia tak hanya disambut oleh pendukungnya. Kepulangannya juga disambut dengan laporan terkait kasus yang pernah dituduhkan kepadanya.

Pengacara yang juga politisi PDI Perjuangan. Henry Yosodiningrat Rabu kemarin mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan Henry ini terkait dengan permintaan kepada polisi untuk mengusut laporannya yang menyeret nama Pemimpin FPI Rizieq Shihab.


Henry mengatakan laporannya pada tahun 2017 soal kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Rizieq Shihab masih belum diproses, lantaran terhambat oleh kepergian Rizieq ke luar negeri, ia meminta polisi untuk segera memproses laporan tersebut.

Dalam laporan kemarin Henry membawa surat permohonan dan memberikan bukti, soal kasus pencemaran nama baiknya.

Rizieq memang sempat terseret dalam sejumlah kasus yang masuk ke polisi. 

Namun dua kasus yang menyeret namanya telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.