Pemkot Tangsel masih berkoordinasi terkait kenaikan UMK 2021 -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkot Tangsel masih berkoordinasi terkait kenaikan UMK 2021

Tuesday 3 November 2020


Sesuai pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Banten Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Pentapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.


Tangsel- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia menetapkan tidak adanya kenaikan upah minimum pekerja pada tahun 2021.

Tentunya penetapan itu juga berimbas terhadap upah minimum tingkat provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK).

Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) masih berkoordinasi guna menetapkan kepastian UMK pada tahun 2021.

"Memang kita rapat terdahulu. Pernah rapat, kan kita setiap bulan rapat. Ada rapat evaluasi. Jadi memang kita janjinya hasil keputusan rapat pertama itu menunggu keputusan UMP Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2020).

"Kedua juga kita melihat tetangga sebelah, artinya Kabupaten dan Kota (Tangerang-red) bagaimana. Soalnya kan kita ini disini UMK, kita ini kebanyakan hampir sama lah. Terutama dengan Kota Tangerang," sambungnya.

Sukanta menjelaskan sesuai pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Banten Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Pentapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2020 UMK Tangsel diatur senilai Rp 4.168.268.

Sementara pihaknya belum menetapkan besaran upah para pekerja di wilayah Kota Tangsel pada tahun 2021 mendatang.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya bakal mengumumkan besaran UMK Kota Tangsel tahun 2021 pada pekan depan.

"Ya seperti biasanya kita melibatkan, kan kita bentuknya itu tim ya, pertama adalah dari APINDO, dari serikat, dari Dewan Pakar pengupahan itu kebanyakan kita ambil dari perguruan tinggi. Tanggal 9 (November 2020), Senin depan (pengumuman UMK Kota Tangsel-red),"