Polisi ungkap peredaran Narkotika jenis Shabu jaringan Malaysia diwilayah Karawang -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ungkap peredaran Narkotika jenis Shabu jaringan Malaysia diwilayah Karawang

Friday 27 November 2020


Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram dan 2000 butir pil Ekstasi, 3 (tiga) buah timbangan dan 4 (empat) buah Handphone.


Karawang - Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Tim Unit II satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu dan Pil ekstasi sebanyak 1 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram dan 2000 butir pil Ekstasi, 3 (tiga) buah timbangan dan 4 (empat) buah Handphone.

Terkait hal tersebut hari ini Jumat (27/11/2020) Kapolres Karawang polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si. didampingi Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. dan Kasat Narkoba AKP Adjie Setiaji S.Sos , Kasubag Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab SH dan Kasi Propam Ipda Aan Juanda SH mengelar press Realise ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu jaringan Malaysia diwilayah Karawang.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah dilingkungan tempat tinggalnya yang dijadikan sarang peredaran narkotika, kemudian Tim Unit II Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si. melalui Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H didampingi kasat narkoba untuk memerikan arahan terkait narkoba tersebut dikarenakan menurut informasi pelaku merupakan jaringan besar, sehingga Wakapolres Karawang turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.

Dalam Realise tersebut Kapolres Karawang menerangkan pelaku berhasil ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat, setelah melakukan penyelidiakn dengan sigap tim kami langsung melakukan penangkapan kepada tersangka An. A alias Ado pada Senin puluk 02.00 WIB. 

Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal II bahwa barang yang ada pada A didapat dari Sdr. D alias galing selanjutnya dilakukan pengembangan kewilayah Desa Karya mukti Lemah abang kemudian pukul 04.00 Wib Sdr. D alias Galing berhasil dibekuk untuk selanjutnya terkait dengan Sdr. Eka yang memiliki barang tersebut dan ternyata Sdr Eka mendapati barang tersebut dari Sdr. Karsa. ujar Kapolres.