Resmi UMK provinsi Banten naik 1,5 persen -->

Breaking news

Live
Loading...

Resmi UMK provinsi Banten naik 1,5 persen

Saturday 21 November 2020


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.⁣


Banten- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di seluruh wilayah naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.⁣

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.⁣

Dalam Kepgub yang diperoleh Kompas.com, penetapan ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tanggal 20 November 2020.⁣

Di dalam Kepgub juga menerangkan bahwa besaran upah minimum kabupaten/kota diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi corona.⁣

"Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," bunyi diktum kedua Kepgub tentang penetapan UMK.⁣

Kemudian, keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 di semua daerah di Provinsi Banten.⁣

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan bahwa UMK tahun 2021 di Provinsi Banten telah ditetapkan.⁣

"UMK tahun 2021 untuk semua daerah (di Banten) naik 1,5 persen," kata Karna, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/11/2020).⁣

Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:⁣

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64⁣

2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81⁣

3. Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86⁣

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65⁣

5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37⁣

6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65⁣

7. Kota Serang Rp 3.830.549,10⁣

8. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64⁣.