Sebelum dibunuh sempat dilayani dulu -->

Breaking news

Live
Loading...

Sebelum dibunuh sempat dilayani dulu

Thursday 12 November 2020

#


Terungkap, pembunuhan di Situbondo dilatarbelakangi perilaku seksual menyimpang.


Mataram - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berusia 67 tahun bernama Mingso alias Eko Prayetno di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, pada Senin (9/11) malam, berlatar belakang perilaku seks yang menyimpang.

Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai mengemukakan dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pelaku pembunuhan, terungkap bahwa tersangka sakit hati karena korban tidak memenuhi janjinya memberikan sejumlah uang setelah melayani penyimpangan perilaku seksual korban.

"Dua tersangka ini sebenarnya sudah saling kenal dengan korban dan terindikasi ada perilaku menyimpang. Jadi, korban menjanjikan kompensasi sejumlah uang kepada tersangka tapi tidak direalisasikan oleh korban," ujar Kapolres Imam Rifai saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Selasa.

Kekesalan dua tersangka yang selama ini hanya dijanjikan sejumlah uang, lanjut Kapolres, puncaknya pelaku nekat menghabisi nyawa Mingso pada Senin (9/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB saat korban sedang berada di rumah Sardes Rudiyanto alias Hauseng, dilansir Antara (12/11).

"Puncaknya pada Senin (9/11) kemarin, kedua tersangka diundang untuk datang menemui korban. Karena merasa janji korban tak pernah ditepati, kedua tersangka sudah menyiapkan dan membawa senjata tajam pisau," katanya.

Tersangka pembunuhan yakni NF (25) dan JE (20), keduanya warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, menemui korban di rumah Hauseng, kemudian terjadi komunikasi dan berlanjut kedua tersangka kembali melayani korban.

Akan tetapi, karena korban tidak kunjung menepati janjinya, kedua tersangka menganiaya korban menggunakan pisau yang mereka siapkan sebelumnya hingaa tewas dengan penuh luka tusuk di leher, dada dan paha korban.

"Karena dua tersangka ini telah merencanakan, maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucapnya.

Informasi yang dihimpun, selain pada tubuh korban terdapat tujuh luka tusukan pisau, ketika itu mulut korban juga disumpal. Setelah tidak bernyawa, jasad korban ditarik mulai dari pintu samping rumah hingga ke halaman belakang.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis pisau dan barang bukti pendukung lainnya.

Sebelumnya, Tim Resmob Polres Situbondo meringkus dua orang pelaku pembunuhan terhadap Mingso setelah kurang dari 12 jam kedua pelaku melarikan diri usai menghabisi nyawa warga keturunan itu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan bahwa kedua orang pelaku pembunuhan itu ditangkap petugas di lokasi berbeda yang menjadi tempat persembunyiannya.

"Alhamdulillah, dua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kami sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi (Selasa) dan tanpa perlawanan," ujar AKP Agus.