Sering nonton film porno, Bejat Anak kandung jadi sasaran -->

Breaking news

Live
Loading...

Sering nonton film porno, Bejat Anak kandung jadi sasaran

Sunday 15 November 2020


Pelaku ini sudah berpisah atau cerai dengan istrinya cukup lama. Si anak ini kangen sama bapaknya atau si pelaku ini, akhirnya si korban main ke rumah dan menginap di rumah pelaku.


Tegal - Seorang pria asal Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena terpengaruh film porno yang kerap ia tonton.

Kapolres Tegal Kapolres Tegal M. Iqbal Simatupang saat jumpa pers, Kamis (12/11/2020), mengatakan bahwa peristiwa terjadi di rumah pelaku. Tepatnya saat korban yang masih berumur 16 tahun tersebut main dan menginap ke rumah pelaku selama lima hari.

“Jadi si pelaku ini sudah berpisah atau cerai dengan istrinya cukup lama. Si anak ini kangen sama bapaknya atau si pelaku ini, akhirnya si korban main ke rumah dan menginap di rumah pelaku,” katanya.

Peristiwa itu, lanjut Iqbal, terjadi sekitar akhir bulan Oktober lalu. Pada hari pertama hingga hari keempat saat menginap di rumah pelaku, korban aman. Namun, saat malam kelima, pelaku masuk ke kamar, tempat korban tidur. Pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Setelah masuk ke kamar, pelaku langsung memeluk korban dari arah belakang hingga akhirnya terbangun,” ungkapnya.

Meski terbangun, korban tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan diri. Pasalnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kepada ibunya. Pelaku juga menjanjikan korban membelikan sepeda motor jika tidak melaporkan perbuatan bejadnya.

“Namun setelah pulang, korban kemudian melaporkan ke ibunya. dan akhirnya melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Sementara itu, S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena terpengaruh film porno. Apalagi ia sudah 8 tahun cerai dengan istrinya hingga tak mampu menahan hawa nafsunya.  “Saya nonton film gituan seminggu sekali. Kalau nonton ya pas gak ada anak di rumah. Jadi nonton film sejak pisah dengan istri,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Tegal. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 atau ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.