Tinggal nuggu SK Gubernur, sepakat UMK kota Bekasi tahun 2021 capai Rp 4.782.934 -->

Breaking news

Live
Loading...

Tinggal nuggu SK Gubernur, sepakat UMK kota Bekasi tahun 2021 capai Rp 4.782.934

Thursday 19 November 2020



Jika naik 4,21 persen, maka UMK tahun depan akan naik sekitar Rp 193.000. Jika ditotal, maka UMK Bekasi tahun 2021 mencapai Rp 4.782.934.


Kota Bekasi- Rapat Dewan Pengupah Kota (Depeko) Bekasi yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja sempat berjalan alot, Selasa (17/11/2020).


Pemkot Bekasi, serikat buruh, perwakilan pengusaha dan beberapa unsur yang tergabung dalam Depeko saling beradu keinginan untuk menentukan kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi.

Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi sempat bersikukuh kenaikan UMK harus diangka 3,27 persen. Serikat buruh menolak mentah-mentah rencana tersebut.

Buruh tetap berpegang teguh dengan kenaikan upah sebesar 13,7 persen yang jika dikalkulasikan maka UMK 2021 akan naik sekitar Rp 600.000.


Sadar rapat tak akan membuahkan kesepakatan, Pemkot akhirnya berinisiatif melancarkan lobi-lobi.

Rapat setengah kamar pun dilancarkan guna berunding dengan beberapa pihak soal kenaikan UMK 2021.

Dalam lobi setengah kamar ini, masing-masing kelompok dari setiap perwakilan elemen melakukan perundingan kecil untuk menentukan angka kenaikan yang layak.

"Sudah beberapa kali kita mengadakan setengah kamar untuk tetap mengikuti (kesepakatan)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Lobi-lobi Ini rupanya berbuah manis. Terbukti pihak buruh beberapa kali mau menurunkan standar kenaikan UMK yang semula sebesar 13,7 persen.

"Sempat turun menjadi 8 sekian persen, lalu menjadi 7,74 terus dan akhirnya bertahan di 5,03 persen itu," kata Ika.

Angka 5,03 persen rupanya masih terlalu tinggi untuk Pemkot dan pengusaha.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemkot menaikan penawaran 4,21 persen berdasarkan perhitungan variabel inflasi kota Bekasi tahun 2020.

Dari proses yang cukup panjang itulah forum memutuskan angka kenaikan UMK Bekasi sebesar 4,21 persen.

Jika naik 4,21 persen, maka UMK tahun depan akan naik sekitar Rp 193.000. Jika ditotal, maka UMK Bekasi tahun 2021 mencapai Rp 4.782.934.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Unsur Serikat Pekerja, Rudolf mengakui ada perunding kecil di balik rapat ketika proses penetapan kenaikan UMK berlangsung.

"Dalam rapat memang sangat dinamis, beberapa kali kita 'setengah kamar',ada kurang lebih lima kali kita setengah kamar untuk melakukan lobi-lobi dengan pemerintah maupun dengan rekan-rekan Apindo (pengusaha)," kata dia.

Rudolf pun mengaku kurang puas dengan hasil keputusan tersebut. Namun dirinya menilai keputusan tersebut harus segara dilakukan demi mengambil jalan tengah yang tak memberatkan banyak pihak.

"Memang secara angka masih jauh dari harapan kita, yang jelas bahwa itu sebagai bukti nyata dan kita sudah berupaya apalagi bisa secara kondusif untuk menghasilkan angka itu," kata Rudolf.

"Kami ingin cepat-cepat rekomendasi ke Provinsi diantarkan hari ini sesuai dengan rapat tadi malam. Yang kedua, supaya provinsi nanti bisa menyampaikan rekomendasi ke gubernur untuk secepatnya dikeluarkan SK tanggal 21 November," tambah dia.