Kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara

Tuesday 22 December 2020




Hakim Ketua : "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan".


Jakarta - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya lanjut.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Djoki Tjandra mengetahui adanya surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan COVID-19. Sebab, menurut hakim surat kesehatan COVID yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.

"Majelis hakim temukan fakta sebagai berikut, bahwa benar selain surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, dan surat COVID-19 saksi Anita menyuruh stafnya ke Pusdokkes sehingga keluarlah surat kesehatan dengan nama saksi Anita, saksi Prasetijo, dan saksi Djoko Tjandra, dan saksi Joni, padahal terdakwa tidak pernah memeriksa kesehatan di sana. Bahwa keempat orang tersebut tidak pernah doperiksa oleh Dokkes polri," kata hakim Sirat.

Hakim juga menguraikan alasan pembenaran tiga surat yang dipalsukan. Menurut hakim, meski surat tidak dihadirkan dalam persidangan, tetapi surat itu diyakini hakim ada dan benar sudah digunakan dikarenakan adanya keterangan saksi dan barang bukti digital surat palsu itu.

"Surat yang tidak bisa dihadirkan di sidang, ternyata saksi-saksi sudah mengakui adanya surat tersebut, dan ditandatangani oleh dokter, dan jejak digital surat tersebut sudah ditunjukkan dan dibenarkan," jelasnya.

Lebih lanjut, hakim juga meyakini Djoko Tjandra mengetahui adanya surat jalan itu dari Anita Kolopaking. Hakim mengatakan Anita Kolopaking sudah mengirimkan foto surat jalan dan surat kesehatan yang didapatnya dari Brigjen Prasetijo Utomo ke Djoko Tjandra.

"Bahwa benar surat jalan selesai dan di tandatangani saksi Prasetijo Utomo, dan surat pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan selesai dibuat maka 4 Juni 2020 saksi Anita Dewi Kolopaking datang ke kantor Prasetijo Utomo, dan saat itu saksi Anita menerima domumen surat-surat dari saksi Prasetijo, kemudian surat tersebut difoto untuk dikirim ke terdakwa Joko Soegiarto Tjandra melalui WA," katanya.

"Dari fakta tersebut menunjukkan setelah surat tersebut diterima Anita Kolopaking, maka surat itu menunjukkan surat tersebut ada, dan terdakwa sudah mengetahui surat tersebut, karena dikirim oleh Anita Kolopaking," imbuhnya.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat Djoko Tjandra bersalah. Hakim menyatakan Djoko Tjandra terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu ini.

"Terdakwa telah ikut terlibat dalam membuat surat jalan palsu. Bahwa terdakwa punya inisiatif atas surat tersebut kemudian dikemukkan ke Anita Kolopaking dan diteruskan ke saksi Prasetijo Utomo," papar hakim, dilansir detikcom.

Hakim Sirat juga meyakini Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo bekerja sama membuat surat palsu. Hakim menyebut Djoko Tjandra berperan sebagai orang yang menyuruh pembuatan surat jalan palsu.

"Menimbang dari rangkaian perbuatan, terdakwa, serta saksi Anita Kolopaking, dan saksi Prasetijo Utomo dapat disimpulkan, ketuga personel sudah sepakat untuk menyuruh seseorang melakukan perbuatan menerbitkan surat palsu tersebut. Menimbang maka majelis hakim menilai terdakwa adalah orang yang menyuruh melakukan, sebagaimana pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tegas hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.